- Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah 2026 sebesar Rp900 ribu untuk menjaga daya beli pekerja.
- Penyaluran dana bantuan tunai tersebut dilakukan secara sekaligus selama periode tiga bulan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
- Penerima harus WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Suara.com - Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Program yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan bantuan pemerintah untuk mempertahankan daya beli sekaligus menjaga ketahanan ekonomi pekerja di tengah kebutuhan hidup.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima akan memperoleh total Rp900 ribu.
Meski demikian, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria, mulai dari status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal gaji.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 16 tahun 2026 berikut lima persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menjadi penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Diprioritaskan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.