- Pekerja yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) mempertanyakan apakah mereka masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
- PKH dan BSU merupakan program bantuan pemerintah dengan sasaran penerima serta ketentuan yang berbeda. Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar terbaru penyaluran BSU.
- Aturan tersebut mencakup persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan. Pekerja juga menantikan kepastian pencairan BSU tahap 4 atau kuartal IV 2026 senilai Rp900.000.
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja menjelang akhir tahun.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih berpeluang mendapatkan BSU.
Kedua program tersebut sama-sama merupakan bantuan pemerintah, tetapi memiliki sasaran penerima dan ketentuan yang berbeda.
Karena itu, pekerja yang terdaftar sebagai penerima PKH perlu memahami aturan terbaru sebelum menyimpulkan apakah dirinya memenuhi syarat BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar terbaru penyaluran BSU.
Aturan tersebut mengatur persyaratan penerima, batas upah, hingga besaran bantuan yang diberikan.
Selain persoalan penerima PKH, pekerja juga menantikan kepastian pencairan BSU tahap 4 atau untuk periode kuartal IV 2026.
Lalu, apakah penerima PKH bisa mendapatkan BSU dan kapan bantuan sebesar Rp900.000 tersebut akan disalurkan?
Apakah Penerima PKH Bisa Dapat BSU 2026?
Berdasarkan informasi pada laman resmi BSU Kemnaker, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
"Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan," bunyi aturan kriteria penerima BSU dalam laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan demikian, penerima PKH tidak termasuk kelompok prioritas dalam penentuan calon penerima bantuan subsidi upah tahun ini.
Meski demikian, ketentuan tersebut perlu dipahami secara cermat. Dalam daftar persyaratan utama pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, status penerima PKH tidak dicantumkan sebagai larangan mutlak, sedangkan laman resmi BSU secara khusus menyebut pekerja yang tidak sedang menerima PKH sebagai kelompok prioritas.
Artinya, pekerja yang menerima PKH tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti dilarang mendapatkan BSU hanya berdasarkan status tersebut.
Namun, mereka juga tidak dapat menganggap diri otomatis memenuhi syarat karena penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan prioritas yang ditetapkan Kemnaker.
Selain ketentuan mengenai PKH, berikut persyaratan utama penerima BSU 2026 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026: