- Dosen FEB UGM Tur Nastiti memperingatkan potensi penetapan upah minimum 2027 berjalan penuh gejolak.
- Peringatan di UGM pada 6 November 2026 tersebut muncul karena regulasi formula pengupahan belum terbit.
- Ketiadaan aturan jelas dikhawatirkan memicu gesekan keras antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Suara.com - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Tur Nastiti, memperingatkan adanya potensi proses penetapan upah minimum tahun 2027 yang berjalan tidak mulus atau penuh gejolak.
Peringatan itu mengemuka di tengah belum terbitnya regulasi formula pengupahan terbaru dari pemerintah, serta dinamika kebijakan nasional yang terus membayangi iklim ketenagakerjaan.
"Kalau prediksiku ya, karena aturannya sampai sekarang belum keluar, ya kan? Kemudian di sisi yang lain pemerintah juga banyak membuat kebijakan yang kontroversial, brutal tampaknya (prosesnya). Tampaknya akan brutal, tampaknya akan ada sesuatu yang tidak soft landing," kata Nastiti ditemui di FEB UGM, Jumat (6/11/2026).
Diketahui hingga kini, aturan terbaru yang menjadi dasar formula penetapan upah minimum 2027 belum muncul. Menteri Ketenagakerjaan sempat menyebut formula UMP 2027 akan mengacu pada undang-undang baru.
Namun rincian formula dan mekanisme penghitungannya belum menjadi pegangan yang jelas bagi pihak-pihak yang akan terlibat dalam penetapan upah.
Sementara di sisi lain, pola penetapan yang terus berganti mulai dari penyesuaian rentang alfa hingga penetapan angka langsung seperti 6,5 persen di masa lalu selalu menyisakan celah perdebatan.
"Ketika memang komponen alfa itu masih dipergunakan untuk merumuskan upah minimum, maka koridornya minta untuk diperjelas di dalam aturan yang ada," desaknya.
"Misalnya besarannya rentangan besarannya berapa, kemudian dasar untuk menghitung alfanya seperti apa. Sehingga beragam dispute yang didasarkan pada persepsi yang berbeda untuk ngitung itu bisa diminimasi," tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai mirip dengan gejolak yang muncul pada periode penetapan angka persentase langsung 6,5 persen, yang dipertanyakan mengingat minimnya penjelasan rasional di balik penetapan angka tersebut.
Di samping itu, skema penetapan angka tunggal juga dinilai abai terhadap ketimpangan kondisi ekonomi antarwilayah karena menggeneralisasi seluruh daerah.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya ketiadaan ruang abu-abu agar proses negosiasi tidak memicu gesekan keras antara buruh dan pengusaha.
"Karena kalau tidak (dijelaskan), dengan kondisi pemerintah yang begini, ekonomi yang juga tidak prediktif, kemudian serikat pekerja, asosiasi pengusaha yang maunya sendiri-sendiri, itu akan menjadi ruang diskusi yang jauh lebih brutal. Kecuali kalau kemudian ada aturan main sendiri yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Meskipun dinamika penetapan upah di tingkat nasional dibayangi ketidakpastian dan kerawanan sengketa, efektivitas kompromi di tingkat lokal diharapkan mampu menjadi benteng peredam konflik.