Pengacara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Patra M Zen jadi sorotan publik. Patra M Zen diangkat jadi pengacara Putri setelah ia pulang dari ibadah haji.
Hal itu dikatakan oleh Patra saat menjadi bintang tamu di Acara Rosi dengan judul 'Skenario Sambo dan Diamnya Putri Candrawathi '
"Jadi kronologisnya itu, 19 (Juli) saya pulang ibadah haji. Saya pulang ke Jakarta itu tanggal 19 Juli. Lalu 24 (Juli), ada yang menghubungin saya meminta untuk datang ke Sangguling. Dari situ saya tahu kalau ibu PC memberi kuasa kepada saya" jelas Patra.
Patra jadi sorotan publik karena beberapa statmentnya soal dugaan pelecehan seksual kepada Putri yang dilakukan oleh Brigadir J -- kekinian tuduhan tersebut terbantahkan seperti yang disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri.
Terkait hal itu, masih di acara yang sama, Patra mengaku bahwa ia sendiri kena prank dari kliennya tersebut.
"Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ucap Patra.
Patra saat dicecar oleh Rosiana Silalahi mengaku malu karena dugaan pelecehan seksual di Sangguling tidak terjadi.
"Anda tidak merasa malu. Merasa malu karena anda yang selama ini semangat mengatakan kepercayan, ternyata semenjak awal, anda sendiri dibohongi oleh klien anda?" tanya Rosi.
"Makanya saya selalu bilang, kalau ada perempuan yang melapor, ada yang minta mendampingi, saya harus percaya sampai terbukti sebaliknya. Tapi kalau bilang malu, bukan malu lagi, ya ternyata memang gak ada," jawab Patra.
Patra M Zen sebelum jadi pengacara Putri dikenal sebagai sosok aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Ia sempat menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada 15 Juli 2010, Patra mundur dari jabatannya itu.
Empat tahun sebelum ia mundur, Patra berkobar-kobar saat menentang RUU Rahasia Negara. Saat itu, Patra menegaskan bahwa RUU tersebut untuk melindungi koruptor dan bentuk pelanggaran HAM.
Pada 15 April 2013, Patra M Zen bersama Adnan Buyung Nasution ditunjuk menjadi Anas Urbaningrum, tersangka kasus suap Wisma Atlet Hambalang.
Sama seperti kasus Putri, Patra saat jadi pengacara Anas juga sempat berapi-api saat ada pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) ke publik.
Menurut Patra saat itu, pembocoran sprindik Anas Urbaningrum tidak bisa keluarkan KPK kepada publik.
Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan bayar uang ganti rugi Rp 94,18 miliar.
Pada tingkat banding, MA akhirnya melipatgandakan vonis Anas menjadi 14 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini Peran Enam Perwira Polisi yang Diduga Kuat Halangi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
POPULER HARI INI: Pengacara Putri Candrawathi Ngaku Kena Prank, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bikin Heboh
-
Kaisar Ferdy Sambo dalam Ancaman Mati, Terbongkar Jejak Jenderal yang Kini Diam di Istana, Disebut Paling Kaya Dibanding Pendahulunya
-
Sudah 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 83 Polisi Diperiksa, Siapa Tersangka Berikutnya?
-
Bharada E yang Bongkar Langsung Isu LBGT dalam Kasus Brigadir J, Pengacara: Sambo Itu Biseksual
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dari Poster Ali Khamenei hinga Bendera Palestina Berkibar di Laga Iran vs Selandia Baru
-
Gagal Angkat Trofi di Medan, Mathew Baker Haru Bela Timnas Indonesia di Tempat Leluhur
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
Bukayo Saka Tegaskan Siap Tampil Lawan Kroasia, Tepis Keraguan soal Kondisi Fisik
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Setelah Juara Langsung Jadi Manusia Silver: Kutukan Ganda Putra Indonesia?
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
CBF Bungkam! Kondisi Neymar Misterius, Hampir Pasti Tak Bakal Main di Piala Dunia 2026
-
Estetika Regeneratif Jadi Tren Baru, Fokus pada Regenerasi Alami untuk Kulit yang Lebih Berkualitas
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk