Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan telak terkait kondisi hukum di negeri ini. Saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Hotman memberikan jawaban soal napi koruptor yang belakangan bebas berjamaah hingga hak politik mereka untuk bisa menjadi caleg.
Menurut Hotman, sebagai pengacara dirinya sudah terbiasa dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini yang menurutnya sudah di luar logika.
"Sebenarnya, itu sudah bagian dari Indonesia dari masa ke masa. Artinya terlalu sering di Indonesia ini di luar logika," kata Hotman mengutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier.
"Jadi gak usah surprise lagi. Bagi saya yah itulah Indonesia," tambahnya.
Ditegaskan Hotman bahwa saat ini memang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan mentalitas pejabat sangat jauh menurun.
"Memang saat ini, kepercayaan masyarakat kita terhadap hukum dan mentalitas pejabat sangat low. Sangat-sangat low. Terutama masyarakat, saya mengatakan masyarakat yang bukan lagi pencari keadilan, tapi pengais keadilan," ucapnya.
"Kalau pencari keadilan di negara manapun ada. Kalau di kita, bukan hanya mencari lagi, tapi parah lagi, tapi mengais-mengais. Sudah sangat parah. Sangat sulit dan mahal," ungkapnya.
Menurut Hotman, kasus-kasus hukum saat ini harus terlebih dahulub diviralkan baru ada langkah untuk mengatasi kasus tersebut.
"Sangat mahal hukum di kita. Harus diviralkan, baru oknum itu ketakutan, bosnya jadi tahu, aparat jadi tahu dan juga atasannya pun jadi sorotan. Nah itu baru," jelasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan 3 Alasan Bisa Dipercaya Banyak Orang Tangani Kasus Hukum
Di awal pembicaraan dengan Deddy Corbuzier, Hotman juga menyoroti soal kebebasan yang diterima oleh sejumlah napi koruptor seperti jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Hotman, ada peraturan hukum baru yang keluar pada tahun ini, bahwa setiap terpidana tidak hanya koruptor yang telah menjalani hukuman 2/3 bisa bebas bersyarat.
"Sehingga 2/3 itu dengan dikurangi resmi 17 Agustus, remisi keagamaan, yah bisa-bisa dia hanya menjalani 1/2 dari masa tahanan contoh Pinangki," ucap Hotman.
"Jaksa yang sangat cantik itu kan yah. Tapi vonis pengadilan negeri 10 tahun, terus pengadilan tinggi jadi 4 tahun, dan gak ada yang banding, gak ada kasasi," jelasnya.
"Terus dengan undang-undang ini, dia kan dihitung dari masa di awal-awal pemeriksaan kejaksaan, akhirnya dia bisa bebas bersyarat. Syaratnya di undang-undang itu harus berkelakuan baik," tambah Hotman.
Hotman Paris Hutape pun sempat bertanya apa itu syarat berkelakukan baik untuk tahanan agar bebas bersyarat. Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Beberkan 3 Alasan Bisa Dipercaya Banyak Orang Tangani Kasus Hukum
-
Diajak Jadi Aspri, Jawaban Ayu Ting Ting Bikin Hotman Paris Terdiam: Abang Dulu Bela Mantan Saya
-
Terpopuler: Roro Fitria Bongkar Aib Rumah Tangga dengan Andre Irawan, Najwa Shihab Kena Sentil Istri Oknum Polisi
-
Punya Rekening Kasino Rp 560 Miliar, Daftar LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp 33 Miliar
-
Masih Pengen Bebas Pakai Bikini, Nikita Mirzani Tolak Tawaran Jadi Caleg
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena