Beredar video dengan narasi adanya permintaan terakhir dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebelum dieksekusi mati.
Kanal Youtube Indonesia Seleb unggah video dengan judul bernarasi bahwa Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir.
"PERMINTAAN TERAHIR FERDY SAMBO Hingga Hari Dan Tanggal Keramat Exekusi Mat1i" tulis judul video yang berdurasi 5:09 menit.
Pada video juga terdapat thumbnail dengan foto Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam thumbnail juga terdapat foto ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. Selain itu pada thumbnail juga terdapat narasi soal permintaan terakhir Ferdy Sambo.
"3 Detik harus mati. Permintaan terakhir Ferdy Sambo dan ini hari dan tanggal keramat Ferdy Sambo bakal di Exekusi Mati," tulis narasi pada thumbnail foto.
Penelusuran:
Dari penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati merupakan konten yang keliru dan salah.
Video yang diunggah pada Senin 13 Februari 2023 dan sudah ditonton sebanyak 2,7 ribu kali itu tidak menyebutkan fakta bahwa Ferdy Sambo mengungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Dua Anak Jenderal Menanti Vonis Hakim
Dalam video juga tidak ada informasi mengenai tanggal eksekusi Ferdy Sambo. Dalam video hanya ada berisi potongan video saat Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di video juga hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang pemberitaan media online terkait hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran, video dengan narasi adanya permintaan terakhir Ferdy Sambo usai divonis mati merupakan konten HOAX.
Berita Terkait
-
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
-
Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan
-
Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati
-
Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Prediksi Lini Prancis vs Irak, Les Bleus Bidik Tiket Lolos Grup Piala Dunia
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan