Beredar video dengan narasi adanya permintaan terakhir dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebelum dieksekusi mati.
Kanal Youtube Indonesia Seleb unggah video dengan judul bernarasi bahwa Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir.
"PERMINTAAN TERAHIR FERDY SAMBO Hingga Hari Dan Tanggal Keramat Exekusi Mat1i" tulis judul video yang berdurasi 5:09 menit.
Pada video juga terdapat thumbnail dengan foto Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam thumbnail juga terdapat foto ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso. Selain itu pada thumbnail juga terdapat narasi soal permintaan terakhir Ferdy Sambo.
"3 Detik harus mati. Permintaan terakhir Ferdy Sambo dan ini hari dan tanggal keramat Ferdy Sambo bakal di Exekusi Mati," tulis narasi pada thumbnail foto.
Penelusuran:
Dari penelusuran, video dengan narasi Ferdy Sambo ungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati merupakan konten yang keliru dan salah.
Video yang diunggah pada Senin 13 Februari 2023 dan sudah ditonton sebanyak 2,7 ribu kali itu tidak menyebutkan fakta bahwa Ferdy Sambo mengungkap permintaan terakhir sebelum dieksekusi mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Dua Anak Jenderal Menanti Vonis Hakim
Dalam video juga tidak ada informasi mengenai tanggal eksekusi Ferdy Sambo. Dalam video hanya ada berisi potongan video saat Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di video juga hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang pemberitaan media online terkait hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Kesimpulan:
Dari hasil penelusuran, video dengan narasi adanya permintaan terakhir Ferdy Sambo usai divonis mati merupakan konten HOAX.
Berita Terkait
-
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
-
Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan
-
Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati
-
Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard