Beredar video dengan narasi yang menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo telah menjadi jenazah dan disambar petir saat akan dimakamkan.
"Detik-detik Jenazah Sambo Di Sambar Petir Saat Hendak Di Makamkan Keluarga Menjerit Histeris," tulis judul pada video yang diunggah akun Youtube Central Berita Indonesia.
Pada video juga terdapat thumbnail yang juga berisi narasi seolah menguatkan judul video.
"Bikin merinding. Semua pelayat panik takut keluarga sedih pemakaman Ferdy Sambo di iringin hujan badai disertai petir namun pemakaman terus berlangsung," tulis narasi pada thumbnail.
Di thumbnail terdapat kolase foto Putri Candrawathi, lalu ada jenazah dengan inside foto Ferdy Sambo. Ada juga foto Kamarudin Simanjuntak serta foto Presiden Jokowi.
Penelusuran:
Video dengan durasi 5:01 bernarasi jenazah Ferdy Sambo disambar petir saat hendak dimakamkan memuat informasi yang keliru dan menyesatkan.
Pada video tersebut tidak memuat informasi valid bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati.
Dalam video hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang terkait vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo oleh PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Marselino Ferdinan Gengsi Ikut Piala Asia, Pilih Ikut SEA Games, Benarkah?
Video hanya berisi kumpulan slide foto yang diambil dari sejumlah pemberitaan media online saat Ferdy Sambo menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J.
Eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP.
"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."
Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Beredar Video Panas Mirip Amanda Manopo Berdurasi 45 Detik
-
CEK FAKTA: Anies Suap Ketua KPK Firli Bahuri Rp 2,3 Triliun, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Gegara Stress Tak Ada yang Jenguk, Benarkah?
-
Kenal dengan Anak Sulung Ferdy Sambo, Sosok Ini Bongkar Sifat Asli Trisha Eungelica
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Terbuka untuk Umum
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita
-
Biaya Operasional Mobil Listrik Geely EX2 untuk Harian, Masih Bikin Kantong Bolong ?
-
Tanda Wajah Tidak Cocok dengan Moisturizer? Ini 4 Rekomendasi yang Aman
-
Fakta Unik Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Nilai 7 Truk Kalah Jauh dari Satu Mobil Mewahnya?
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Didiagnosis BPPV, Juhwan AxMxP Umumkan Hiatus Demi Fokus Pemulihan
-
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
Jadwal FYP TikTok 2026 Terbaru: Jam Terbaik Unggah Konten Biar Viral!