- Kepala BPIP memaparkan perkembangan RUU BPIP dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin 13 April 2026.
- DPR RI resmi menetapkan RUU BPIP sebagai usul inisiatif dalam sidang paripurna pada tanggal 8 Desember 2025 yang lalu.
- Surat Presiden terkait RUU BPIP telah resmi terbit pada 20 Februari 2026 untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memaparkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4/2026).
Yudian mengonfirmasi bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah terbit dan siap untuk ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, Yudian menjelaskan, bahwa RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026, sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026.
"DPR RI resmi menetapkan RUU BPIP sebagai usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 8 Desember 2025, dan telah disampaikan melalui surat kepada Presiden pada hari yang sama," ujar Yudian.
Menindaklanjuti inisiatif DPR tersebut, pemerintah telah bergerak cepat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tertanggal 12 Januari 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ditunjuk sebagai koordinator penyusunan DIM.
Proses penyusunan DIM tersebut melibatkan beberapa kementerian kunci, antara lain Kementerian Hukum (Menkum), Kementerian Keuangan (Menkeu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Bappenas, serta BPIP sendiri.
"BPIP telah menyampaikan rumusan masalah usulan DIM kepada Menpan RB pada 22 Januari 2026 sebagai masukan dari pihak kami selaku badan yang bersangkutan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa proses administratif di tingkat eksekutif telah selesai. Berdasarkan informasi yang diterima BPIP pada 6 Februari 2026, Menpan RB telah menyampaikan DIM tersebut kepada Presiden.
Baca Juga: JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
Puncaknya, pada 20 Februari 2026, BPIP mendapatkan konfirmasi dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP telah resmi terbit.
"Berdasarkan komunikasi dengan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026, didapatkan informasi bahwa telah terbit Surat Presiden terkait RUU BPIP," tegasnya.
Lebih lanjut paparannya, Kepala BPIP mengharapkan agar proses legislasi ini dapat segera melangkah ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif.
"BPIP memohon tindak lanjut pembahasan RUU BPIP dan DIM antara DPR RI dan Pemerintah agar payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila ini dapat segera terwujud," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa
-
Jubir Jusuf Kalla Respons Laporan Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama saat Ceramah di UGM