- Kepala BPIP memaparkan perkembangan RUU BPIP dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin 13 April 2026.
- DPR RI resmi menetapkan RUU BPIP sebagai usul inisiatif dalam sidang paripurna pada tanggal 8 Desember 2025 yang lalu.
- Surat Presiden terkait RUU BPIP telah resmi terbit pada 20 Februari 2026 untuk melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memaparkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4/2026).
Yudian mengonfirmasi bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah terbit dan siap untuk ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, Yudian menjelaskan, bahwa RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026, sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026.
"DPR RI resmi menetapkan RUU BPIP sebagai usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 8 Desember 2025, dan telah disampaikan melalui surat kepada Presiden pada hari yang sama," ujar Yudian.
Menindaklanjuti inisiatif DPR tersebut, pemerintah telah bergerak cepat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tertanggal 12 Januari 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ditunjuk sebagai koordinator penyusunan DIM.
Proses penyusunan DIM tersebut melibatkan beberapa kementerian kunci, antara lain Kementerian Hukum (Menkum), Kementerian Keuangan (Menkeu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Bappenas, serta BPIP sendiri.
"BPIP telah menyampaikan rumusan masalah usulan DIM kepada Menpan RB pada 22 Januari 2026 sebagai masukan dari pihak kami selaku badan yang bersangkutan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa proses administratif di tingkat eksekutif telah selesai. Berdasarkan informasi yang diterima BPIP pada 6 Februari 2026, Menpan RB telah menyampaikan DIM tersebut kepada Presiden.
Baca Juga: JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
Puncaknya, pada 20 Februari 2026, BPIP mendapatkan konfirmasi dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP telah resmi terbit.
"Berdasarkan komunikasi dengan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026, didapatkan informasi bahwa telah terbit Surat Presiden terkait RUU BPIP," tegasnya.
Lebih lanjut paparannya, Kepala BPIP mengharapkan agar proses legislasi ini dapat segera melangkah ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif.
"BPIP memohon tindak lanjut pembahasan RUU BPIP dan DIM antara DPR RI dan Pemerintah agar payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila ini dapat segera terwujud," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati