Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari eksekusi mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
Sebelumnya, Sambo divonis mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Hanya Hakim Jupriyadi dan Desnayeti yang berpendapat Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati. Sementara hakim lainnya menganulir vonis Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Profil dan Agama Suhandi
Profesor Suhandi yang menjadi ketua majelis hakim sidang kasasi Ferdy Sambo merupakan kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953.
Suhandi dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH. yang telah purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.
Selain itu, Suhendi juga sempat emban jabatan seperti Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Suhendi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Ia lalu mendapat gelar magister hukum pada 2002 dari Universitas STIH IBLAM.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Penembak Mati Brigadir J, Bharada E?
Pada 2015, Suhandi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung.
Suhandi juga tercatat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia. Soal agama Suhandi, merupakan privasi dari ayah tiga orang anak ini.
Berita Terkait
-
Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
-
Tyna Ratu, Selebgram Seksi yang Terseret di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Dikira Pengawal Bharada E
-
Upaya Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Kini Penjara Seumur Hidup Usai Kasasi Dikabulkan MA
-
Bharada E Hirup Udara Bebas, Masih Ingat dengan Mbak-mbak LPSK yang Viral, Bagaimana Kabarnya Saat Ini?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
7 Cara Mengganti Utang Puasa yang Telah Lewat 2 Kali Ramadhan: Panduan Lengkap
-
Inter ke Semifinal! Gol Bonny dan Diouf Bawa Nerazzurri Singkirkan Torino di Coppa Italia
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
Manchester City Tantang Arsenal di Final Carabao Cup usai Hajar Newcastle 3-1
-
Tayang Maret, Drama Korea Mad Concrete Dreams Rilis Cuplikan Pembacaan Naskah