Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan kasus utang PSSI kepada mantan Ketua Umum mereka La Nyalla Mahmud Mattalitti. PN Jakarta Selatan menolak eksepsi tergugat (PSSI) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat (La Nyalla) untuk sebagian.
Itu artinya, PSSI wajib membayar hutang ke La Nyalla yang diketahui sebesar Rp 13,9 miliar. Utang itu telah dinyatakan dalam surat pengakuan utang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen.
Utang tersebut terjadi pada masa La Nyalla masih menjabat di Kepengurusan PSSI. Keputusan ini pun harus segera direspon oleh PSSI dalam waktu 14 hari ke depan.
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono menanggapi dengan santai kasus utang tersebut. Jokdri sapaan akrab Joko Driyono mengaku pihaknya bakal membayar utang tersebut.
"Ya biasa saja, utang piutang itu, hal yang biasa. Kalau diputuskan buat bayar, ya akan diselesaikan," kata Jokdri di lapangan ABC Senayan, Kamis (1/11/2018).
Namun, Jokdri belum tahu kapan PSSI bakal membayar utang tersebut. Pihaknya akan lebih dahulu melakukan komunikasi dengan La Nyalla.
"Kalau masalah itu nanti PSSI dan pak Nyalla yang diskusi," pungkas pria asal Ngawi itu.
Tag
Berita Terkait
-
John Herdman Putar Otak Bikin Timnas 'Selevel' Jepang, Exco PSSI: Santai Saja
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Masalah Tunggakan Gaji Tak Kunjung Usai, PSSI dan I.League Diminta Terapkan Audit Keuangan Ketat
-
PSSI Hubungi FIFA, Bahas Bidding Piala Dunia Futsal 2028
-
Erick Thohir Minta PSSI Tak Gengsi Belajar dari Federasi Futsal Indonesia
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dulu Main Tanpa Alas Kaki, Ismael Diaz Kini Targetkan Panama Permalukan Inggris di Piala Dunia 2026
-
Bangga Bela Garuda, Cerita Maarten Paes Bawa Semangat Bhinneka Tunggal Ika ke Eropa
-
Tanpa Gnabry Jerman Andalkan Lennart Karl: Ekspektasi dan Penyelamat Jerman di Piala Dunia 2026
-
Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter
-
Turun Kasta, Oxford United Tetap Pertahankan Dua Pemain Timnas Indonesia
-
Persib Kehilangan Taring di Lini Pertahanan, Layvin Kurzawa Absen Hingga Akhir Musim?
-
Fabio Lefundes Bongkar Kunci Comeback Borneo FC! Pergantian Pemain Jadi Mimpi Buruk Bali United
-
Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Kandidat Juara Persib dan Borneo FC Temui Lawan Tangguh
-
Perjalanan Ajaib Fares Ghedjemis Lawan Keraguan Klub Hingga Jadi Pahlawan Timnas Aljazair
-
Jelang Laga Hidup Mati Timnas Indonesia U-17 vs Jepang, Kurnawan: Keajaiban Harus Kita Ciptakan!