Suara.com - Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019), usai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Ia diperiksa selama 15 jam.
Sejak datang Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Joko Driyono langsung masuk dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Pak Joko, komentar terkait penahanan ini pak," ujar awak media yang menunggunya di depan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun Joko Driyono tidak bergeming atas pertanyaan wartawan itu dan melanjutkan perjalanan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh penyidik.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Berita Terkait
-
FIFA Matchday Bulan November dan Ulah 2 Negara Tetangga yang Harusnya Bikin Malu PSSI
-
3 Fakta Menarik Ange Postecoglou, Kandidat Ideal untuk Latih Timnas Indonesia
-
PSSI Kantongi 5 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Nama Shin Tae-yong Tak Masuk
-
Dirtek PSSI Ungkap Road Map Sepak Bola Indonesia Baru Diluncurkan 2026
-
3 Penilaian PSSI Anggap Nova Arianto Layak Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Jadwal Liga Spanyol 2025/2026 Pekan Ke-13, Barcelona Kembali ke Camp Nou usai Direnovasi
-
Lelah dan Sudah Tak Bergairah, Mantan Gelandang Manchester City Putuskan Pensiun
-
Jadwal Liga Italia 2025/26: Inter vs AC Milan Jadi Sorotan, Emil Audero Tantang AS Roma
-
3 Fakta Menarik Ange Postecoglou, Kandidat Ideal untuk Latih Timnas Indonesia
-
PSSI Kantongi 5 Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Nama Shin Tae-yong Tak Masuk
-
Bayern Munich Optimistis Pertahankan Upamecano di Tengah Gempuran Klub Elite Eropa
-
Dirtek PSSI Ungkap Road Map Sepak Bola Indonesia Baru Diluncurkan 2026
-
Hasil BRI Super League: Remontada Persija, Jungkalkan Persik Kediri 3-1
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025
-
Dear Erick Thohir! Sejarah Tercipta di Solo, Timnas Indonesia CP Lolos IFCPF World Cup 2026