Suara.com - Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019), usai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Ia diperiksa selama 15 jam.
Sejak datang Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Joko Driyono langsung masuk dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Pak Joko, komentar terkait penahanan ini pak," ujar awak media yang menunggunya di depan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun Joko Driyono tidak bergeming atas pertanyaan wartawan itu dan melanjutkan perjalanan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh penyidik.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Berita Terkait
-
Kevin Diks dan Upgrade Karier Profesionalnya yang Timbulkan Sedikit Kekecewaan
-
Fakta Unik Ronde Keempat: Timnas Indonesia Tak Perlu Menang untuk Lolos ke Piala Dunia 2026!
-
Bukan Cuma Faktor STY, Kluivert Juga Dapat Beban Berat Imbas Overproud Exco PSSI
-
Alasan PSSI Cari Hotel hingga Bus Sendiri Selama di Arab Saudi, Ada Gangguan Keamanan?
-
Di Tengah Badai Cedera, Timnas Indonesia Ditarget Dapat 6 Poin Lawan Arab Saudi dan Irak
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Hadapi Laos, Timnas Malaysia Panggil Striker Naturalisasi Baru dari Ghana
-
Emil Audero Absen, Patrick Kluivert Tetap Tenang: Maarten Paes Baik-baik Saja
-
Purbaya Yudhi Sadewa Diam-diam Fans Mantan Klub Diego Maradona
-
Bojan Hodak Liburkan Tim Persib Setelah Taklukkan Bangkok United
-
Dipanggil Timnas Indonesia U-23, Kakang Rudianto Siap Maksimalkan Kesempatan
-
Indra Sjafri: Marselino Ferdinan Belum Dipanggil, Bukan Tidak..
-
Meski Peluang Lolos Diprediksi 7 Persen, Patrick Kluivert: Insyaallah Siap Membuat Negara Bangga
-
Detik-detik Menegangkan Absennya Emil Audero, Bermula dari Sambungan Telepon
-
Media Vietnam Soroti 6 Pemain Era Shin Tae-yong yang Dicoret Patrick Kluivert
-
Pemain Keturunan di Eropa Kini ke Klub Lokal Prediksi Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026: Gak Tahu