Suara.com - Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019), usai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penghilangan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Ia diperiksa selama 15 jam.
Sejak datang Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Joko Driyono langsung masuk dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Pak Joko, komentar terkait penahanan ini pak," ujar awak media yang menunggunya di depan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun Joko Driyono tidak bergeming atas pertanyaan wartawan itu dan melanjutkan perjalanan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh penyidik.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.
Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Buntut Duel Persija vs Persib di Samarinda, Rizky Ridho Hingga Beckham Putra Disanksi Komdis PSSI
-
16 Pemain Diaspora Dihubungi John Herdman, Siapa Bakal Bela Timnas Indonesia?
-
Dari Kejurnas ke Super League, Mengintip 10 Gelar Juara Persib Sepanjang Sejarah!
-
Jelang Laga Penentuan Degradasi, PSSI Tiba-tiba Ganti Wasit Duel Madura United vs PSM
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Arsenal Kalah di Final UCL, Martin Keown Desak Arteta Belanja di Posisi Ini
-
Rayakan Juara, Suporter PSG Malah Bentrok dengan Polisi, 426 Orang Ditangkap
-
Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini
-
Liverpool Pecat Arne Slot, Andoni Iraola Jadi Kandidat Terkuat Pengganti
-
Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere
-
Model OnlyFans Janjikan Malam Panas untuk Kiper PSG, Istri Langsung Pasang Badan
-
PSG Back to Back Juara, Luis Enrique: Lawan Arsenal Jauh Lebih Melelahkan!
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Berapa UCL PSG usai Menang Lawan Arsenal? Ini Sepak Terjang di Champions League
-
Puja-puji Mikel Arteta untuk PSG Usai Juarai Liga Champions