Suara.com - Mantan Plt Ketua umum PSSI, Joko Driyono telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019), terkait kasusnya yang diduga melakukan perusakan barang bukti yang berkaitan dengan pengaturan skor. Sidang tersebut menghadirkan beberapa saksi.
Namun, empat anggota Satgas Anti Mafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara match fixing alias pengaturan skor sepakbola.
Empat anggota yang jadi saksi adalah Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu.
Keempatnya juga mengakui kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia dalam rangka penggeledahan ruangan Komite Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh Lasmi, dalam perkara terpisah.
Namun, terungkap dalam fakta di persidangan bahwa barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia sama sekali tidak terkait dengan perkara yang dilaporkan (pengaturan skor).
Sehingga yang ramai ditudingkan terhadap Joko Driyono, yakni melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, pun terbantahkan.
Selain itu juga, penasihat hukum Jokdri --sapaan akrab Joko Driyono-- sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada empat saksi dari Satgas Anti Mafia Bola, terkait diperintahkannya seseorang oleh Jokdri untuk merusak barang bukti.
Namun, saksi tidak dapat memastikan dokumen apa yang dihancurkan. Apalagi dari keterangan saksi Tri Nursalim, office boy PT Liga Indonesia, dokumen yang dihancurkan itu dokumen lama, dan bukan asli alias fotocopy, serta dilakukan sebelum Satgas mendatangi kantor PT Liga Indonesia. Nursalim juga mengatakan, aktivitas itu sudah rutin dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, saksi dari Satgas Anti Mafia Bola hanya bisa menyampaikan fakta bahwa supir pribadi terdakwa (Jokdri), yakni Mardani Mogot alias Dani dan office boy PT Liga Indonesia Mus Muliadi, memasuki kantor setelah petugas memasang police line.
Baca Juga: Top Skor Liga Europa: Giroud di Atas Angin, Aubameyang Mengancam
Dani yang juga dihadirkan dalam persidangan, mengakui dirinya memasuki kantor PT Liga Indonesia untuk mengambil barang terdakwa yang berada di ruangan pribadi Jokdri.
"Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan," ungkap Mustofa Abidin, anggota tim penasehat hukum Joko Driyono, dalam keterangan resminya.
"Terungkap dengan jelas tadi, bahwa klien kami, Pak Joko jelas mengatakan kepada Dani, bahwasanya jangan sampai menyentuh barang apapun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia."
"Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang digeledah oleh Satgas."
Terkait barang bukti yang disita, di antaranya dokumen keputusan Komdis PSSI yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terkait dengan perkara pengaturan skor, ternyata hanya petikan putusan Komdis terkait hukuman atas tingkah laku suporter.
"Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi. Ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius 1 km. Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini," jelas Mustofa.
Seperti diketahui, Joko Driyono didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian, dan menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan dalam tindak pidana pengaturan skor.
Jokdri didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 236, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.
Berita Terkait
-
Bikin Gebrakan, I.League Permanenkan Wasit Asing untuk Pimpin Super League 2025/2026
-
Media Asing: PSSI Tawarkan Gaji Tinggi Tak Bisa Ditolak John Herdman
-
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Pertama yang Dapatkan Kontrak Penuh di Indonesia
-
John Herdman Pernah Disanksi Federasi Kanada Akibat Perilaku Tak Sportif
-
Profil Robyn Gayle, Orang Kepercayaan John Herdman, Bakal Ikut Latih Timnas Indonesia?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Hasil dan Klasemen BRI Super League Usai Persija Kalah Kontroversial dari Semen Padang
-
Klausul Rp170 Miliar Menguap? Liverpool Dapatkan Penain Ini Gratis, Barcelona Rugi Bandar
-
Bikin Gebrakan, I.League Permanenkan Wasit Asing untuk Pimpin Super League 2025/2026
-
Media Asing: PSSI Tawarkan Gaji Tinggi Tak Bisa Ditolak John Herdman
-
I.League Sambut Positif Pemain Keturunan yang Main di BRI Super League
-
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Pertama yang Dapatkan Kontrak Penuh di Indonesia
-
Sergio Conceicao Buka Suara soal Masa Kelamnya di AC Milan, Tak Didukung Manajemen
-
Peter Schmeichel Bongkar Masalah Utama Manchester United Usai Alami Kekalahan Kelima Musim Ini
-
John Herdman Pernah Disanksi Federasi Kanada Akibat Perilaku Tak Sportif
-
Eks Bomber MU Jagokan Liverpool Juara Liga Inggris Musim Ini, Bercanda atau Serius?