Suara.com - Mustofa Abidin, Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (11/7/2019) menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan.
“Dari lima pasal yang didakwakan oleh JPU kami menganggap tidak bisa dibuktikan oleh JPU di depan persidangan,” ujar Mustofa usai sidang pengajuan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mustofa menjelaskan bahwa ada dua hal pokok dari pasal yang didakwakan kepada Jokdri, yakni terkait barang bukti dan perbuatan.
Ia mengatakan pihaknya sudah membuktikan bahwa status barang bukti berupa sobekan kertas dan laptop yang diambil oleh saksi Dani (supir pribadi Jokdri) dan Mus (office boy bekas kantor PT Liga) atas perintah terdakwa itu sama sekali bukan barang bukti.
Mustofa juga menyebut telah membuktikan dakwaan JPU mengenai pencurian dengan pemberatan kepada Jokdri itu tidak benar.
“Unsur dari pencurian adalah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan itu tidak terbukti karena barang-barang yang diambil saksi Dani dan Mus atas perintah terdakwa tersebut semuanya adalah barang-barang pribadi milik terdakwa,” ujarnya seperti dimuat Antara.
Jokdri juga didakwa oleh JPU atas perilaku menghalangi dan menutupi penyidikan, namun hal itu juga telah dibantah oleh kuasa hukumnya.
“Justru terdakwa ketika ada penggeledahan menyuruh saksi Kokoh Afiat (Direktur Utama Persija Jakarta) untuk segera ke kantor untuk melayani satgas, karena kalau supir atau OB tidak akan paham melayani hal seperti itu,” ujar Mustofa.
“Itu semua sudah ‘clear’ di persidangan,” tambahnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Pleidoi Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono
Jokdri pun melalui pleidoinya berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuk dia.
“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pleidoi yang diajukannya.
Pada persidangan tersebut majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan pledoi terdakwa dan memperpanjang persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan porsi giliran JPU memberikan tanggapan replik atas pleidoi yang telah diajukan Jokdri beserta kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
-
KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
-
7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui
-
Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?
-
PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek