Suara.com - Anderlect mendapat peringatan keras serta hukuman denda dari Federasi Sepak Bola Belgia (KBFV) karena menunjuk Vincent Kompany sebagai pelatih kepala. Sebab, keputusan itu dianggap menyalahi aturan.
Anderlect resmi menunjuk Kompany sebagai pelatih sekaligus pemain sejak Mei 2019. Kehadiran legenda Manchester City itu diharapkan mampu mengembalikan kejayaan tim yang mulai luntur dua tahun terakhir.
Namun, keputusan Anderlect ternyata menyalahi regulasi karena level sertifikat kepelatihan Kompany masih kurang. KBFV mengharuskan pelatih di Liga Belgia harus mengantongi lisensi UEFA Pro.
Alhasil, Anderlect mendapat sanksi denda sebesar 5.000 euro atau Rp 78,2 juta dari KBFV atas pelanggaran tersebut.
"Klub tersebut telah melanggar aturan dalam waktu yang lama dan meskipun telah melanggar aturan tak ragu-ragu secara terbuka mengungkap bahwa pelatih tak punya lisensi," bunyi pernyataan KBFV, dikutip dari Sky Sports.
Anderlect kemudian resmi menunjuk Frank Vercauteren sebagai pelatih kepala tim. Namun, dia hanya akan bertugas dalam pertandingan, sementara sehari-harinya masih dikendalikan oleh Kompany.
Sentuhan Kompany di Anderlect sebenarnya terbilang buruk. Klub berjuluk Purple & White itu baru meraih dua kemenangan dari 10 laga Liga Belgia 2019/2020. Anderlect pun kini berada di posisi ke-13.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang