Suara.com - Sebanyak enam orang dicocok Satuan Tugas alias Satgas Antimafia Bola, buntut dugaan pengaturan skor dalam gelaran Liga 3 yang menghelat pertandingan antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang. Dari penyelidikan awal, tim Satgas mendapati jika terdapat uang suap senilai Rp 12 juta.
Laga tersebut dihelat di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 November 2019. Saat itu, pertandingan berakhir dengan skor 3-2 untuk keunggulan Persikasi.
"Nominal angkanya kurang lebih 12 juta, tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman. Masih didalami per orang dapat berapa," kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).
Hendro menjelaskan, kucuran dana senilai Rp 12 juta tersebut diberikan oleh pihak manajemen kesebelasan Persikasi. Dari situ, PSSI Jawa Barat mengatur wasit untuk memenangkan Persikasi.
Uang tersebut, kata Hendro, diterima oleh wasit utama dan dibagikan kepada asisten dan pembantu wasit serta pengawas pertandingan.
"Modus operandinya saya sampaikan; terjadi penawaran, terjadi suap, pemberian uang dan terjadi pengaturan skor. Dengan harapan ketika Persikasi Bekasi menang, maka akan naik ke Liga 2," jela Hendro.
Tim Satgas mencokok para tersangka pada 22 November 2019. Mereka terdiri dari pihak manajemen Persikasi, jajaran wasit, sampai pihak PSSI Jawa Barat.
Pertama, sosok berinisial DS yang merupakan wasit utama dalam pertandingan tersebut. Kemudian, ada BT, HR, dan SH yang berasal dari manajemen Persikasi.
Pasca penangkapan tersebut, tim Satgas kembali mencocok sosok berinisial MR selaku perantara dan DS yang merupakan seorang anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat.
Baca Juga: Kalahkan Kanker Testis, Max Taylor Kini Perkuat Tim Utama Manchester United
Terkini, Satgas Antimafia Bola masih memburu dua orang yang berstatus DPO. Mereka adalah KH dan HN.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Selamat Tinggal, Sriwijaya FC Degradasi ke Liga 3
-
Legenda Persija Jakarta dan Gubernur Sulut Bangkitkan Lagi Persma 1960
-
Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret
-
KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival