Suara.com - Persija Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran gaji pemain, pelatih, dan official tim selama pandemi virus corona.
Tim berjuluk Macan Kemayoran itu bakal mengikuti surat yang diterbitkan oleh PSSI beberapa waktu lalu, terkait keberlangsungan kompetisi di tengah wabah corona.
Sebagaimana diketahui, dalam suratnya PSSI membolehkan setiap tim, baik itu Liga 1 atau Liga 2 membayar gaji pemain, pelatih, dan official 25 persen dari nilai kontrak yang tertera.
Ini berlaku selama masa darurat COVID-19 untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2020. Bukan tanpa alasan, PSSI menyadari pemasukan klub berkurang karena kompetisi disetop sementara waktu.
"Persija ikut kebijakan PSSI," kata Direktur Olahraga Persija Ferry Paulus singkat saat dihubungi Suara.com, Senin (6/4/2020) malam.
Sebagai informasi tambahan, kompetisi Liga 1 atau Liga 2 terancam berhenti total. Kompetisi akan terhenti jika pemerintah memperpanjang masa darurat bencama wabah corona yang sudah ditetapkan sebelumnya hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Jika tidak diperpanjang, maka kompetisi akan dilanjutkan dan PSSI akan memerintahkan PT Liga Indonesia Baru untuk kembali jalankan liga pada awal April mendatang.
Berita Terkait
-
Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
-
Shin Tae-yong Boyong Eks Timnas Korea Selatan ke Persija Jakarta
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 Shio yangMenarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?
-
Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi