Suara.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya telah menyidangkan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada gelaran kompetisi Liga 1 2021-2022.
Sidang Komdis PSSI ini menyidangkan pelanggaran yang terjadi mulai 8 September hingga 11 Oktober 2021. Setidaknya, terdapat 12 kasus yang tercatat.
Dari seluruh kasus yang ada, Komdis mencatat lima kasus yang berkaitan dengan tingkah laku buruk tim karena keterlambatan kick-off.
Kemudian, tiga kasus lainnya berkaitan dengan klub yang mendapat lebih dari lima kartu kuning dalam satu pertandingan.
Selain itu, ada pula kasus yang melibatkan tamu VIP masuk ke ruang ganti pemain. Klub yang terjerat kasus ini ialah Persib Bandung.
Dari 10 tim yang mendapat sanksi dari Komdis PSSI, PSS Sleman dan PSM Makassar menjadi klub yang paling banyak menanggung denda.
Sebab, keduanya diganjar sanksi denda sebesar Rp 100 juta karena melakukan dua pelanggaran disiplin.
PSS Sleman sempat dua kali mengakibatkan keterlambatan kick-off. Yang pertama pada laga melawan Persija (5/9/2021) dan kedua pada laga melawan Arema FC (19/9/2021).
Sementara itu, PSM Makassar juga diganjar dua sanksi dari Komdis PSSI. Untuk sanksi yang pertama, mereka dianggap menyebabkan keterlambatan kick-off.
Baca Juga: Jelang Derby Jatim, Pelatih Persebaya dan Persela Saling Lempar Pujian
Pelanggaran itu terjadi pada laga melawan Madura United pada 12 September 2021. Sementara itu pelanggaran kedua ialah mendapatkan lebih lima kartu kuning dalam satu laga.
Dalam duel melawan Persebaya Surabaya itu, lima pemain skuad Juku Eja memang diganjar kartu kuning oleh wasit.
Kelima pemain yang dimaksud ialah Sutanto Tan, Erwin Gutawa, Zulkifli Syukur, Anco Jansen, dan Syaiful Syamsuddin.
Akibat dua pelanggaran disiplin itu, Komdis PSSI menjatuhkan masing-masing denda sebesar Rp 50 juta. Sehingga, total denda yang harus dibayar manajemen PSM ialah Rp 100 juta.
Berikut daftar denda yang harus dibayarkan klub Liga 1 2021-2022 akibat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI.
1. PSS Sleman; Rp 100 Juta
Berita Terkait
-
Resmi! PSM Makassar Kembali Tunjuk Darije Kalezic Sebagai Pelatih
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
PSS Sleman Resmi Tunjuk Pieter Huistra sebagai Pelatih untuk Super League 2026/2027
-
Jelang Laga Penentuan Degradasi, PSSI Tiba-tiba Ganti Wasit Duel Madura United vs PSM
-
Tendang Achmad Jufriyanto, Suporter PSM Makassar Minta Maaf ke Persib Bandung
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim