Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya. Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal itulah yang diperjuangkan oleh PSSI. Namun, Zen pesimistis usaha PSSI akan sampai ke pengadilan.
Sebab, selain Undang-Undang Pers, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen.
Atau, jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers, Zen menyarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen.
Tayangan bertajuk Mata Najwa yang tayang pada Rabu (3/11/2021) mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini". Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber termasuk seseorang yang menyebut dirinya wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.
Berita Terkait
-
Patrick Kluivert: Tak Ada Alasan Khawatir Sama Wasit
-
Jelang Ronde Keempat, Timnas Indonesia Dibebani Target Tinggi oleh PSSI
-
PSSI Pasrah Protes Wasit Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi Ditolak AFC dan FIFA
-
Kabar Buruk FIFA dan AFC untuk Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi
-
Ronde Keempat Segera Bergulir, Bagaimana Aturan Kelolosan yang Ditetapkan FIFA dan AFC?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Patrick Kluivert Kantongi Kelemahan Pakar Set Piece Arsenal di Arab Saudi?
-
Patrick Kluivert Rahasiakan Kondisi Ole Romeny Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Patrick Kluivert: Tak Ada Alasan Khawatir Sama Wasit
-
PSSI Jual Tiket Uji Coba Timnas Indonesia U-23 vs India Murah-meriah
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Pemain yang Pernah Tersandung Kasus Judi Disebut Gelandang Terbaik Premier League
-
Baru 6 Laga! Kans Inter Milan Raih Scudetto Musim Ini Anjlok, Ada Apa?
-
Jelang Lawan Arab Saudi, Tiga Bek Diaspora Timnas Indonesia Cetak Momen Gila
-
Adu Tembok Pertahanan Timnas Indonesia, Arab Saudi, dan Irak, Siapa Lebih Kuat?
-
1 Detik Lawan Arab Saudi, Timnas Indonesia Cetak Rekor Mencengangkan!