Suara.com - Pesta sepakbola paling bergengsi Piala Dunia 2022 akan berlangsung mulai November mendatang di Qatar. Ada aturan khusus bagi mereka yang ingin mengadakan nonton bareng alias nobar di Indonesia.
Tanpa izin dari pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022, kegiatan nobar tidak diperkenankan. Bahkan, jika nobar dilakukan di kampung-kampung atau pos ronda sekalipun.
Surya Citra Mandiri (SCM) yang berada di bawah naungan EMTEK Grup sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022 menjelaskan ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.
Pasalnya, penayangan Piala Dunia 2022 menjadi kendali penuh pemegang hak siar. Mereka menunjuk IEG (PT Indonesia Entertainment Grup) untuk mengelola hak kegiatan nobar.
Oleh sebab itu, penayangan pertandingan Piala Dunia 2022 hanya untuk penggunaan pribadi, bukan buat kepentingan lain baik komersial atau non-komersial seperti nobar. Kecuali mereka sudah mendapat izin dari pemegang hak siar resmi.
"Jadi untuk yang namannya nobar, Anda mau menarik iuran atau tidak itu harus meminta izin," kata Hendy Lim selaku Direktur IEG dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sementara untuk nobar di rumah dengan keluarga atau kerabat diperbolehkan. Yang mereka tekankan adalah nobar di tempat umum seperti kafe, mal, sampai pos ronda sekalipun.
"Misalnya kamu kumpul-kumpul sama temen kamu di rumah, ya bolehlah sekeluarga nonton. Justru diimbau," terang Hendy.
"Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," tegas Hendy.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Brigjen Pol Anom Wibowo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkaitan dengan nobar ini.
Sebab, ada undang-undang yang mengatur berkaitan dengan ini. Tentu, ada sanki bagi mereka yang melanggar.
"Diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ujar Anom Wibowo.
"Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia Punya Pengalaman Redam Ego Bintang Rp1,1 Triliun
-
Play-off Piala Dunia 2026: Gennaro Gattuso Siap Tebus Dosa Masa Lalu
-
Bukan Sekadar Taktik! Filosofi V-P-D John Herdman Bisa Ubah Nasib Timnas Indonesia
-
Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Pernah Bikin Sejarah ke Piala Dunia
-
Kumpulan Prestasi John Herdman, Sudah Lebih dari Layak Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Dekatkan Merchandise Resmi ke Bonek dan Bonita, Persebaya Ambil Langkah Tak Biasa
-
Mantan Pelatih Vidal Resmi Ditunjuk Jadi Nakhoda Anyar Persijap Jepara
-
Prediksi Everton vs Arsenal: Ujian Natal The Gunners, Mikel Arteta Wajib Fokus
-
John Herdman Calon Pelatih Timnas Indonesia Punya Pengalaman Redam Ego Bintang Rp1,1 Triliun
-
Runtuhkan Dominasi Thailand, Timnas Futsal Indonesia Juara SEA Games 2025!
-
6 Tahun Perkuat Manchester United, Bruno Fernandes Ungkap Alasan Dirinya Bertahan
-
Prediksi Tottenham vs Liverpool: Spurs Dihantui Rekor Buruk, The Reds Datang dengan Pede
-
Harry Kane Puji Kualitas Wonderkid 17 Tahun Bayern Munich
-
PT I.League Tak Ubah Jadwal Meski Sejumlah Wilayah di Pulau Sumatra Terdampak Bencana
-
Prediksi Dortmund vs Borussia Monchengladbach: Kevin Diks Cetak Gol Lagi?