Suara.com - Berikut deretan pesepak bola yang pernah tersandung kasus pelecehan, di mana salah satunya ada talenta muda Indonesia yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.
Bukan lagi rahasia bahwa pesepak bola dekat dengan gaya hidup yang glamor. Kepamoran dan keglamoran yang ada membuat para pesepak bola pun dekat dengan para wanita.
Kedekatan dengan para wanita ini terkadang menjadi bumerang bagi para pesepak bola itu, sehingga banyak hal-hal negatif tercipta yang bisa merusak karier dan nama pemain tersebut.
Biasanya, hal-hal negatif ini tercipta karena pesepak bola itu sendiri yang merasa popularitas membuatnya bisa melakukan segalanya.
Maka tak mengherankan jika beberapa pesepak bola kerap diterpa kasus pelecehan terhadap wanita, yang bisa saja merusak kariernya.
Meski ada beberapa kasus pelecehan yang belum terbukti, tetap saja publikasi mengenai pelecehan ini membuat nama para pesepak bola ini tercoreng.
Setidaknya ada lima pesepak bola yang pernah tersandung kasus pelecehan. Tak disangka salah satunya adalah talenta muda Indonesia.
Kira-kira, siapa saja pemain tersebut?
Baca Juga: Akankah Manchester United Turunkan Cristiano Ronaldo pada Laga Perdana Liga Inggris?
Kembali ke tahun 2009, Cristiano Ronaldo pernah tersandung kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita bernama Kathryn Mayorga.
Kejadian itu tercipta saat keduanya bertemu di sebuah kelab malam di Las Vegas. Mayorga yang kala itu seorang model pemula, mengaku telah diperkosa oleh Cristiano Ronaldo.
Kasus ini makin bertambah panjang, sebab muncul laporan bahwa Cristiano Ronaldo membayar Mayorga 375 ribu poundsterling untuk tak membawa kasus ini ke pengadilan.
2. Adam Johnson
Berbeda dengan Cristiano Ronaldo, eks winger Manchester City, Adam Johnson, pernah tersandung kasus pelecehan seksual yang menyeretnya ke jeruji besi.
Adam Johnson harus dipenjara karena dirinya didakwa telah melakukan pelecehan seksual ke seorang remaja yang baru berusia 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Keinginan Man United Boyong Marko Arnautovic Terganjal Hal Ini
-
Erik ten Hag Sebut Ronaldo Beri Pengaruh Besar ke Manchester United
-
Erik Ten Hag: Permainan Manchester United Lebih Baik dengan Cristiano Ronaldo di Depan
-
Manchester United Jadi Pecundang di Pekan Pertama Liga Inggris, Erik ten Hag: Kami Butuh Proses
-
Manchester United Kalah oleh Brighton, Era Baru Erik ten Hag tidak Berjalan Mulus
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR