Suara.com - Kabar menggemparkan datang dari sepak bola nasional. Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan kini dibebaskan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Akhmad Hadian Lukita bisa dibebaskan karena berkas kasus Tragedi Kanjuruhan tidak kunjung lengkap.
Karenanya, Akhmad Hadian dibebaskan demi hukum sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dedi Prasetyo menyebut penyidik Polda Jawa Timur kekinian tengah menyiapkan terkait proses pembebasan Lukita.
"Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Setelah dibebaskan, lanjut Dedi, Lukita secara otomatis tidak lagi berstatus tersangka. Hal sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," jelasnya.
Sebelum dibebaskan, Akhmad Hadiah Lukita sejatinya ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya terkait Tragedi Kanjuruhan.
Lukita bersama Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Shin Tae-yong Ogah Urusi Kondisi Timnas Thailand yang Pincang di Piala AFF 2022
Sedangkan tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu menewaskan setidaknya 135 orang dan ratusan korban mengalami luka-luka.
Insiden itu pula yang membuat kompetisi sepak bola Tanah Air sempat dihentikan sebelum kembali mendapat izin bergulir awal bulan ini.
Berita Terkait
-
Klasemen Sementara BRI Liga 1: Hawa Panas Atas Bawah!
-
Profil Achmad Figo, Eks Pemain Timnas Indonesia yang Langgar Ronaldo Kwateh dengan Kasar
-
Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
-
Siaran Langsung BRI Liga 1 Arema FC vs Madura United dan Persija vs Dewa United di Indosiar
-
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Arema FC vs Madura United, Persija Jakarta vs Dewa United
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka