Suara.com - Masalah antara striker asal Kroasia Marko Simic dan Persija Jakarta kembali muncul. Kali ini dilaporkan Simic baru saja memenangi gugatan sehingga Persija diharuskan membayar kompensasi senilai Rp7 miliar.
Dalam lembaran putusan yang dikeluarkan oleh FIFA, Persija wajib membayar tunggakan gaji Marko Simic pada periode Mei 2020 sampai April 2022.
Tunggakan yang harus dibayar Persija berasal dari gaji, bonus, dan bunga senilai lima persen.
Persija diberi batas waktu sampai 45 hari setelah keputusan dikeluarkan. Jika tidak melunasi, bukan tidak mungkin tim kesayangan Jakmania itu akan mendapat sanksi.
Keputusan ini juga membuat Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) buka suara.
Hardika Aji selaku CEO APPI mengatakan bahwa Persija harus menghormati keputusan tersebut.
"Putusan hukum harus dijalankan dan dipatuhi. Ini semakin menandakan bahwa pemotongan/penyesuaian gaji tidak dapat sepihak, harus ada kesepakatan kedua belah pihak," kata Aji dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (16/3).
"Padahal saat itu ada SK PSSI dan dalam situasi covid (force majeure)," sambungnya.
Masalah penunggakan gaji Simic dengan Persija mencuat pada 27 April 2022. Ia buka suara soal kondisinya di Persija. Saat itu ia membuat pernyataan mengejutkan yang menyebut gajinya ditunggak Persija.
Baca Juga: Thomas Doll Kesal Kualitas Muhammad Ferarri Turun Pulang dari TC Shin Tae-yong
Simic diduga tidak terima gajinya dipotong di masa pandemi COVID-19.
Saat itu PSSI memang membuat kebijakan pemotongan nilai gaji dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada klub di masa sulit.
Sampai dengan saat ini belum ada keterangan resmi dari Persija Jakarta terkait permasalahan tunggakan gaji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu