Suara.com - Sekretaris tim Persikabo 1973, Rini Chandra mengungkap bagaimana bisa presiden klub Bimo Wirjasoekarta mendapatkan sanksi berat dari FIFA. Menurutnya, ini buntut dari perselisihan mengenai gaji dengan mantan pemainnya Alex Dos Santos pada Desember 2021.
Hukuman FIFA kepada Bimo diumumkan melalui sebuah rilis, Selasa (4/4/2023) malam WIB. Bimo dilarang beraktivitas dalam sepak bola baik nasional atau internasional selama kurang lebih dua tahun serta denda sekitar Rp164 juta.
Meski tidak dijelaskan secara detail oleh FIFA, hukuman ini buntut permasalahan kontrak dengan pemain. Alex sempat melaporkan kasus terkait permasalahan gaji dengan Persikabo kepada FIFA pada Desember 2021.
Ketika itu, sosok asal Brasil tersebut tidak terima gajinya dipotong sesuai surat edaran PSSI akibat pandemi Covid-19. Persikabo pun merespons dengan melaporkan sang pemain ke pihak berwajib karena merasa apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan dan disepakati semua pihak termasuk Alex.
"Keputusan FIFA tersebut merupakan dampak sengketa hukum antara Presiden Persikabo 1973 dengan mantan pemain Alex Dos Santos," kata Rini dalam rilis yang diterima Suara.com, Rabu (5/4/2023) dini hari WIB.
"Ini terutama menyangkut penolakan pemain untuk melepaskan sebagian dari gajinya selama pandemi Covid-19 dan konsekuensi hukum serta faktualnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan Persikabo 1973 di bawah kepemimpinan Bimo Wirjasoekarta kini dalam kondisi yang sangat baik dan kondusif. Semua pemain beserta official memastikan bahwa kepemimpinan Bimo Wirjasoekarta berjalan lancar.
"Semua orang di Persikabo 1973,selalu mendukung bapak Bimo Wirjasoekarta selama masa-masa yang sulit ini, bersatu di belakang presiden selama beberapa tahun dan puas dan berharap beliau dapat terus menjabat sebagai presiden tanpa batasan," tuturnya.
"Apakah keputusan akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari-hari berikutnya," pungkasnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Semakin Bagus, Persaingan Skuat SEA Games 2023 Lebih Berat
Berita Terkait
-
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 Hari Ini: Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta, Bhayangkara FC vs Barito Putera
-
Respons Persikabo 1973 Setelah FIFA Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Presiden Klub
-
FIFA Hukum Berat Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta, Dilarang Beraktivitas di Sepak Bola Selama Dua Tahun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan