Suara.com - PSS Sleman dikenai pengurangan tiga poin dan denda Rp 150 juta akibat terlibat kasus suap pertandingan dari 6 tahun lalu, tepatnya pada 2018.
Keputusan ini diambil oleh Komite Disiplin PSSI setelah sidang dan berdasarkan putusan pengadilan negeri Sleman pada 25 April 2024, terkait suap dalam laga PSS Sleman vs Madura FC pada 6 November 2018.
Tentunya hukuman ini banyak membuat publik terkejut. Pasalnya, di belahan dunia lain, kasus suap menjadi kasus yang dianggap besar.
Bahkan hukumannya pun tak main-main. Berikut tiga hukuman paling berat akibat kasus suap di sepak bola.
Pada 2006, Juventus mengalami krisis besar dengan pencopotan dua gelar Serie A dan degradasi ke Serie B karena kasus pengaturan pertandingan.
Wasit dan tokoh kunci sepak bola Italia diduga ditekan untuk mendukung tim tertentu.
Skandal ini terungkap saat penyelidikan kasus doping yang juga melibatkan Juventus, memaksa mereka memulai Serie B 2006/07 dengan defisit sembilan poin.
Dipenjara Belasan Tahun
Baca Juga: Profil Adam Mohammad, Wasit Asing Semen Padang vs Borneo FC yang Mirip Pierluigi Collina
Pemain Korea Selatan, Son Jun-ho, akhirnya bebas setelah 10 bulan ditahan di China sejak Mei lalu.
Son ditahan di timur China atas tuduhan menerima suap, dan setelah berbagai upaya dari pemerintah Korsel dan keluarga, dia kini telah dibebaskan.
Di sisi lain, jika Son dibebaskan, pejabat China yang terlibat justru mendapatkan hukuman yang benar-benar serius.
Pemerintah China menjatuhkan hukuman kepada 10 pejabat senior Asosiasi Sepak Bola China (CFA) atas praktik suap, termasuk eks pelatih timnas Li Te.
Mantan pimpinan CFA, Chen Xuyuan, dijatuhi hukuman karena menyalahgunakan jabatannya dan menerima suap hingga 11 juta USD.
Chen Yongliang menerima 14 tahun penjara, Dong Zheng delapan tahun, dan Yu Hongchen, mantan ketua Asosiasi Atletik Tiongkok, dihukum 13 tahun penjara.
Wasit Tak Boleh Pimpin Laga Seumur Hidup
Federasi Sepakbola Arab Saudi (SAFF) meminta FIFA mengeluarkan Fahad Al-Mirdasi dari daftar wasit Piala Dunia 2018.
Wasit 32 tahun ini dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti menerima suap untuk memanipulasi hasil pertandingan.
Fahad Al-Mirdasi mengakui menerima tawaran uang untuk mempengaruhi hasil final Piala Raja Saudi antara Al-Ittihad dan Al-Faisaly.
Kontributor : Imadudin Robani Adam
Berita Terkait
-
Profil Adam Mohammad, Wasit Asing Semen Padang vs Borneo FC yang Mirip Pierluigi Collina
-
Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di Sidang
-
Pengamat Protes Pengurangan 3 Poin PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/2025: Harusnya Degradasi!
-
Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang
-
Bandingkan Skandal Calciopoli Juventus, Sanksi 'Ringan' Kasus Suap PSS Sleman Dikritik Keras
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil