Suara.com - Kakak kandung terdakwa Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menyangkal menjadi mediator kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini menjerat adiknya sebagai terdakwa. Pernyataan itu disampaikan Bahdar ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8/2024).
Di depan hakim, Bahdar bahkan mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Gazalba mengenai pengurusan perkara.
"Tidak pernah membahas terkait pengurusan perkara," ujar Bahdar dalam sidang.
Langkah Bahdar menyambungkan pihak beperkara dengan Gazalba terungkap di persidangan melalui pesan singkat yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
JPU menampilkan pesan singkat dari Ahwan Muhyin kepada Bahdar berisi permintaan akses ke Gazalba lantaran terdapat saudara Ahwan yang sedang menjalankan proses kasasi di MA.
Pada pesan tertanggal 4 Februari 2021 itu, Ahwan meminta agar saudaranya bisa dimenangkan dalam proses kasasi di MA, setelah menang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Selain itu, dalam pesan singkat tersebut terungkap pula bahwa saudara Ahwan telah menyiapkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan perkara.
Namun, Ahwan mengaku belum mengetahui pastinya besaran biaya pengurusan perkara di MA sehingga meminta tolong kepada Bahdar untuk kejelasannya.
Menanggapi pesan dari Ahwan, Bahdar pun membalas dengan pesan singkat yang berisi ajakan pertemuan dengan saudara Ahwan di Restoran Al-Jazeerah, Jakarta, apabila memang serius ingin mengurus perkara kasasi tersebut.
Baca Juga: Gazalba Saleh Dikirimi Pashmina Beraroma Wangi Parfum Teman Wanita, Minta Yang Lebih Privat Lagi
Kendati demikian, terkait pesan singkat yang ditampilkan JPU itu, Bahdar mengaku cenderung lupa dan tidak mengetahui kelanjutan hal tersebut.
Meski begitu, dia mengakui bahwa Ahwan merupakan salah satu saudaranya yang belum pernah ditemui.
"Memang pernah ada pesan itu, tetapi setelah itu saya tidak pernah menanggapi lagi. Tidak pernah berhubungan lagi," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Berita Terkait
-
Gazalba Saleh Bisa Video Call Dengan Teman Perempuan Dari Rutan, KPK Bilang Begini
-
Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak
-
Fify Mulyani Kirim Makanan Hingga Pashmina Lewat Istri Sah Gazalba Saleh
-
Jaksa Ungkap Bukti Video Call Dengan Gazalba Saleh, Fify: Yang Nggak Berkerudung Jangan Dibuka
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut