Suara.com - Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan yang juga selebgram Azizah Salsha menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan fitnah perselingkuhan yang menyeret namanya di media sosial.
Dia mengomentari ibunda Resbobb di sebuah podcast yang mengundang perhatian publik.
Bahkan, ibunda Resbobb disebut rela mencium kaki Andre Rosiade yang merupakan ayah Azizah demi meminta maaf.
"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan isu fitnah perselingkuhan terhadap dirinya.
Dua akun tersebut adalah @niceguymo dan @ibaratbradprittt yang disebut kerap mengunggah tuduhan yang mencoreng nama baiknya.
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025.
Azizah Salsha mengaku sedih atas tuduhan yang beredar namun tetap berusaha menjalani kehidupannya dengan tegar.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya," ujar Azizah sambil mengenakan topi dan masker.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Jadi Musuh, Dampingi Korea Selatan Lawan Timnas Indonesia U-23
Laporan itu diajukan lantaran kedua akun media sosial tersebut dianggap telah memicu kegaduhan dengan menyebarkan isu perselingkuhan yang tidak benar.
Isu yang beredar di media sosial itu memicu berbagai komentar negatif yang berdampak pada kehidupan pribadi Azizah Salsha dan keluarganya.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Azizah menjerat kedua akun tersebut dengan pasal-pasal yang cukup berat.
Ia menggunakan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Pasal 311 KUHP tentang fitnah juga digunakan dalam laporan yang diajukan Azizah Salsha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Anggap Remeh, Bintang Bulgaria Puji Timnas Indonesia: Jelas Lebih Berkelas
-
Eredivisie Tegaskan Polemik Paspor Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Tolak Laga Ulang
-
Cetak Banyak Gol, Andrew Jung Tegaskan Target Juara Bersama Persib
-
Dion Markx Anggap Sembilan Laga Sisa Seperti Final
-
Miro Petric Sebut Kondisi Fisik Layvin Kurzawa Semakin Bagus
-
Bojan Hodak Dukung Frans Putros Bawa Irak Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Adu Kuat Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series 2026
-
3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026
-
John Herdman Puji Kreativitas Ole Romeny Saat Timnas Indonesia Gilas Saint Kitts and Nevis
-
Calvin Verdonk Terpukau Atmosfer SUGBK Saat Timnas Indonesia Gulung Saint Kitts and Nevis