Suara.com - Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan yang juga selebgram Azizah Salsha menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan fitnah perselingkuhan yang menyeret namanya di media sosial.
Dia mengomentari ibunda Resbobb di sebuah podcast yang mengundang perhatian publik.
Bahkan, ibunda Resbobb disebut rela mencium kaki Andre Rosiade yang merupakan ayah Azizah demi meminta maaf.
"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan isu fitnah perselingkuhan terhadap dirinya.
Dua akun tersebut adalah @niceguymo dan @ibaratbradprittt yang disebut kerap mengunggah tuduhan yang mencoreng nama baiknya.
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025.
Azizah Salsha mengaku sedih atas tuduhan yang beredar namun tetap berusaha menjalani kehidupannya dengan tegar.
"Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya," ujar Azizah sambil mengenakan topi dan masker.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Jadi Musuh, Dampingi Korea Selatan Lawan Timnas Indonesia U-23
Laporan itu diajukan lantaran kedua akun media sosial tersebut dianggap telah memicu kegaduhan dengan menyebarkan isu perselingkuhan yang tidak benar.
Isu yang beredar di media sosial itu memicu berbagai komentar negatif yang berdampak pada kehidupan pribadi Azizah Salsha dan keluarganya.
Dalam laporan ke Bareskrim Polri, Azizah menjerat kedua akun tersebut dengan pasal-pasal yang cukup berat.
Ia menggunakan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Pasal 311 KUHP tentang fitnah juga digunakan dalam laporan yang diajukan Azizah Salsha.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab