- Yuran Fernandes dijatuhi sanksi Komdis PSSI usai menolak berjabat tangan saat tos koin.
- Pengamat Kesit Budi Handoyo menilai hukuman itu sudah sesuai aturan.
- Ini bukan pertama kalinya Yuran bermasalah dengan disiplin di Liga Indonesia.
Suara.com - Sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI terhadap kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes, mendapat dukungan dari pengamat sepak bola nasional, Kesit Budi Handoyo.
Ia menilai hukuman itu wajar mengingat tindakan sang pemain dianggap tidak menghormati perangkat pertandingan.
Insiden bermula ketika PSM Makassar menjamu Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026 pada 21 September lalu.
Yuran menolak berjabat tangan dengan perangkat pertandingan saat momen tos koin sebelum laga dimulai.
Keputusan Komdis kemudian menjatuhkan skorsing empat pertandingan kepada bek asal Cape Verde itu.
"Itu memang konsekuensi yang harus diterima oleh Yuran Fernandes karena tingkah langkunya dianggap tidak menghargai perangkat pertandingan diantaranya memang wasit dalam pertandingan yang sebelumnya akan dimainkan oleh PSM," kata Kesit kepada Suara.com.
Menurut Kesit, aturan sudah jelas dan hukuman itu sejalan dengan kode disiplin.
"Jadi saya kira kalau ditanya apakah hukuman itu tepat atau tidak ya menurut saya tepat sih, memang aturannya seperti itu, sekurang-kurangnya memang empat pertandingan," ujarnya.
Sanksi ini bukan yang pertama bagi Yuran Fernandes. Sebelumnya, ia pernah mendapat hukuman skorsing tiga bulan setelah mengunggah kritik keras terhadap kompetisi di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: PSSI Tunggu Jawaban FIFA Soal Protes Wasit Kuwait di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kesit menilai, pemain boleh mengajukan protes, namun tetap harus menjaga etika terhadap perangkat pertandingan.
"Ketika itu yang dianggap ya buruklah menurut dia di musim lalu pada saat itu kalau nggak salah PSM akan menghadapi atau usai pertandingan melawan Sleman kalau nggak salah," tuturnya.
Lebih jauh, Kesit mengingatkan bahwa rekam jejak buruk Yuran bisa saja menjadi pertimbangan tambahan Komdis.
"Tapi itu kan perbuatan yang pernah dia lakukan dan boleh jadi apa yang diputuskan oleh Komdis terkait dengan dia diskursi untuk empat pertandingan gitu ya itu juga mungkin sebelumnya mengacu pada apa yang pernah dilakukan oleh pemain yang sama," jelasnya.
Meski mendukung sanksi tersebut, Kesit menegaskan Yuran tetap punya hak untuk membela diri.
"Jadi saya pikir ya wajarlah hukuman yang diberikan terhadap Yuran Fernandes. Kalau dia mau melakukan banding saya pikir kesempatan itu ada ya untuk melakukan banding," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali