- Rodrigo Holgado dijatuhi sanksi berat oleh FIFA akibat pemalsuan dokumen kewarganegaraan.
- Klubnya, América de Cali, berpotensi memutus kontrak secara sepihak.
- Dasar hukum FIFA mendukung langkah klub untuk mengakhiri kontrak.
Suara.com - Nasib Rodrigo Holgado semakin tidak menentu usai FIFA menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 12 bulan karena kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan Malaysia.
Kini, klubnya America de Cali dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memutus kontrak sang striker asal Argentina yang masih berlaku hingga Desember 2026.
Menurut laporan Noticias RCN, Holgado bersama enam pemain lain dinyatakan bersalah oleh FIFA karena memalsukan dokumen yang menyatakan mereka memiliki keturunan Malaysia agar bisa bermain untuk Harimau Malaya.
Banding yang diajukan oleh Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan para pemain telah ditolak oleh Komite Banding FIFA, sehingga hukuman tetap berlaku hingga September 2026.
Dengan status hukuman itu, Holgado tidak bisa terlibat dalam aktivitas sepak bola profesional selama satu tahun penuh, situasi yang membuat America de Cali menghadapi dilema besar karena sang pemain masih terikat kontrak jangka panjang.
Sementara itu, ahli hukum olahraga Marcelo Bee Sellares menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, klub memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan kontrak pemain yang dilarang FIFA, tanpa harus membayar kompensasi.
“Pasal 14 dan 14 statuta FIFA mengenai status dan transfer pemain, memberi wewenang bagi klub untuk mengakhiri kontrak secara sepihak apabila terjadi pelanggaran berat atau tindakan curang yang merusak kepercayaan kontraktual,” ujar Bee Sellares.
Dalam konteks ini, América de Cali dapat menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pemutusan kontrak secara sepihak, karena pelanggaran yang dilakukan Holgado dianggap merugikan integritas klub dan reputasi olahraga.
Bee juga menyinggung adanya preseden hukum yang mendukung langkah tersebut.
Baca Juga: Begini Banget Nasib Timnas Indonesia, 5 Hari Lagi FIFA Matchday Belum Ada Lawan
Salah satunya adalah kasus Christos Papacostas pada 2014, di mana klub AEL Limassol (Siprus) membatalkan kontrak pemain tersebut karena dokumen palsu, dan keputusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS).
Kontributor: Adam Ali
Berita Terkait
-
Begini Banget Nasib Timnas Indonesia, 5 Hari Lagi FIFA Matchday Belum Ada Lawan
-
Piala Dunia U-17: Trio Penggawa Garuda Muda Buktikan Analisa FIFA Memang Benar Adanya!
-
Erick Thohir Menolak Mundur dari Ketum PSSI, Bawa-bawa FIFA
-
Timnas Malaysia Menderita, Striker Naturalisasi Vietnam Malah Bikin Suasana Tambah Panas!
-
FIFA Hukum FAM dan 7 Pemain Abal-abal Malaysia, AFC: Ini Bukan Akhir Segalanya
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis
-
Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV
-
Hak Jawab dan Koreksi Deddy Sitorus soal Artikel Suara.com