- John Herdman, pelatih baru Timnas Indonesia, terindikasi terlibat skandal pemata-mataan lawan menggunakan drone saat melatih Kanada.
- Skandal spionase ini terungkap saat Olimpiade 2024, melibatkan investigasi sistematis terhadap sesi latihan tertutup tim lawan.
- Meskipun terbukti melanggar kode etik, Komite Disiplin hanya menjatuhkan surat teguran tertulis kepada Herdman pada Maret 2025.
Suara.com - Kedatangan John Herdman ke kursi pelatih Timnas Indonesia tidak hanya membawa rekam jejak prestasi, tetapi juga sebuah catatan kontroversial yang pernah mengguncang dunia sepak bola.
Pelatih asal Inggris ini ternyata tidak memiliki reputasi yang sepenuhnya bersih karena sempat terseret dalam skandal serius saat menukangi Timnas Kanada.
Namanya dikaitkan erat dengan praktik ilegal penggunaan drone untuk mematai-matai sesi latihan tim lawan demi keuntungan taktis.
Kasus memalukan ini sempat mencoreng tinta emas pencapaiannya saat sukses membawa Kanada lolos ke Piala Dunia 2022 di Qatar.
Skandal ini meledak ke permukaan saat perhelatan Olimpiade 2024, di mana sepak bola Kanada diguncang oleh temuan aktivitas spionase tersebut.
Investigasi membuktikan bahwa Timnas Kanada secara sistematis memantau sesi latihan tertutup lawan secara ilegal menggunakan teknologi drone.
FIFA saat itu bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas selama satu tahun kepada staf pelatih seperti Bev Priestman, Jasmine Mander, dan Joey Lombardi.
Namun, penyelidikan lanjutan membuka fakta mengejutkan bahwa praktik curang ini disinyalir sudah dimulai sejak era kepemimpinan John Herdman.
Asosiasi sepak bola Kanada, Canada Soccer, bahkan telah mengonfirmasi temuan tersebut dalam laporannya kepada FIFA pada Mei 2025.
Baca Juga: Ole Romeny Trauma dengar Kata Piala Dunia
Media Sportsnet sempat melaporkan bahwa Herdman berada dalam ancaman sanksi "kiamat" berupa larangan berkecimpung di sepak bola seumur hidup.
Kode Etik Canada Soccer memang memungkinkan penjatuhan hukuman paling ekstrem bagi pelatih yang terbukti melakukan pelanggaran berat semacam itu.
Akan tetapi, nasib baik tampaknya masih memayungi Herdman karena keputusan akhir yang diterima jauh lebih ringan dari prediksi banyak pihak.
Komite Disiplin Independen yang menangani kasus ini pada Maret 2025 memutuskan bahwa Herdman hanya dijatuhi sanksi berupa surat teguran tertulis.
Meskipun dinyatakan terbukti melanggar kode etik, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat tanpa adanya hukuman larangan mendampingi tim.
Nasibnya sangat berbeda dengan penerusnya, Bev Priestman, yang harus menelan pil pahit menjalani sanksi panjang akibat skandal tersebut.
Kini, setelah lolos dari lubang jarum sanksi super berat, Herdman siap membuka lembaran baru karirnya bersama Timnas Indonesia.
Kontributor : Imadudin Robani Adam
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali