-
Hilmi Gimnastiar dihukum larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup akibat kekerasan di Liga 4.
-
Korban bernama Firman Nugraha mengalami luka serius di dada akibat tekel keras pelaku tersebut.
-
Pelaku melanggar berbagai pasal Kode Disiplin PSSI 2025 dan telah dipecat oleh klubnya.
Suara.com - Pelaku aksi kekerasan yang menggegerkan Liga 4 Jawa Timur, Muhammad Hilmi Gimnastiar, akhirnya menerima ganjaran paling berat dalam dunia sepak bola nasional.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup.
Keputusan tegas tersebut diputuskan dalam sidang Komdis PSSI Jatim pada Selasa (6/1/2026). Meski demikian, pemain yang membela Klub Putra Jaya Pasuruan itu masih memiliki ruang untuk menempuh jalur banding sesuai regulasi yang berlaku.
"Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan hukuman berat berupa larangan beraktivitas sepakbola seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23)," tulis putusan Komdis PSSI Jatim yang dibagikan PS Putra Jaya.
Tak hanya hukuman utama, Komdis PSSI Jatim juga menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan demi menjaga marwah sepak bola dan menjadi peringatan keras bagi pemain lain agar tidak mengulangi tindakan serupa.
"Dengan mempertimbangkan dampak serius yang ditimbulkan, serta untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pemain lain, Komdis PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepakbola seumur hidup kepada yang bersangkutan."
Dalam pertimbangannya, Komdis PSSI Jatim menyoroti kondisi korban, pemain Perseta Tulungagung Firman Nugraha.
Firman mengalami luka di bagian dada akibat tekel brutal Hilmi, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi fisiknya.
Secara regulasi, tindakan Hilmi masuk dalam kategori pelanggaran berat berupa violent conduct sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Baca Juga: Masa Lalu John Herdman yang Kelam Dibongkar Habis-habisan Media Belanda
Selain itu, aksinya juga dinilai melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Sebelum hukuman dari Komdis PSSI Jatim resmi dijatuhkan, Hilmi Gimnastiar telah lebih dulu diberhentikan oleh klubnya.
Ledakan emosi di atas lapangan yang tak terkendali akhirnya menjadi titik akhir perjalanan kariernya di dunia sepak bola.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut