Bri / News
Selasa, 04 Juni 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi layanan Bank BRI. (Dok: BRI)

Saldo Total Simpanan Nasabah lebih dari Rp.100.000.000,-.

1. Asli Bukti Kepemilikan Rekening,
2. Asli Surat Keterangan Kematian dicopy oleh Petugas,
3. Asli/ Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Ahli Waris yang dapat berupa :

a. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat secara Notariil oleh Notaris atau

b. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) atau

c. Penetapan Ahli Waris dibuat oleh Pengadilan Agama atau

d. Putusan Pengadilan Negeri (dalam hal terjadi sengketa).
4. Asli KTP seluruh Ahli Waris/ Kartu Keluarga (untuk Ahli Waris yang belum cakap hukum) untuk dicopy oleh Petugas
5. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (apabila pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More