SuaraCianjur.id - Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bakal ada dua kelompok tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu diungkap ICW menjelang penetapan tersangka baru yang bakal diumukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sore ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut kelompok pertama yakni mereka yang menjadi eksekutor pembunuhan. Mereka bakal terjerat pasal 338 tentang Pembunuhan. Kemudian pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Sudah pasti ada dua kelompok, satu kelompok yang terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J, itu sudah pasti,” kata Sugeng kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Kemudian, kelompok kedua adalah mereka yang sudah melakukan perusakan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang merusak TKP, dan menghilangkan barbuk itu bisa dikenakan pasal 221, dan 223 KUHP itu bisa,” ungkapnya.
ICW sebelumnya mendesak agar Kapolri segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com, Senin.
Sugeng menilai jika sore nanti Listyo Sigit ingin menetapakan seorang tersangka baru yang dipimpin langsung olehnya, maka orang tersebut berpangkat tinggi dan bukan orang sembarangan.
Tidak mungkin, lanjut Sugeng, seorang Jenderal bintang 4 mengumumkan penetapan anggotanya yang hanya berpangkt Brigadir.
Baca Juga: Gabung AS Trencin, Agen Klaim Witan Sulaeman Berada di Klub yang Tepat
“Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah,” kata Sugeng.
“Kapolri masa mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetpkan Ferdy Sambo,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir