/
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:07 WIB
Ilustrasi syarat kartu prakerja gelombang 29 (freepik) (FOTO ILUSTRASI)

SuaraCianjur.id- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 sudah dibuka kembali. Bagi masyarakat yang belum lolos di gelombang sebelumnya. Kini masyarakat bisa kembali mencoba untuk mendaftar

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!," tulis manajemen seperti dikutip dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin (22/8/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program latihan kerja dari pemerintah bisa segera mengunjungi website resmi Kartu Prakerja, dan mencoba lagi peruntungannya.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pelatihan online dan juga bantuan sosial senilai Rp3,35 juta. Rinciannya ada biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

"Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya, Sob!," kata manajemen.

Bagi masyarakat yang berminta, segera penuhi persayaratan yang dibutuhkan, sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Iwan Bule Ngaku Pengen Lagi Jadi Ketum PSSI, Publik Ada yang Setuju dan Tidak

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Catat juga tata cara untuk mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 42 sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Load More