SuaraCianjur.id- Daftar sanksi dari hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) dirilis oleh PSSI pertanggal 19 Agustus 2022.
Melansir dari laman resmi PSSI, terlihat kalau Arema FC diberikan sanksi paling besar dan dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Hal ini terjadi akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare.
Kejadian itu terjadi saat Arema melawan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu. Saat itu Arem yang meraih kemenangan dengan skor 2-1, membuat suporet yang berada di sebelah tribun barat menyalakan dua buah flare.
Tak hanya Arema, nasib serupa juga diterima oleh klub Persebaya Surabaya yang dijatuhi sanksi akibat ulah suporternya sendiri. Saat melawan Madura United, para supporter melakukan pelemparan botol minuman dari tribun VIP.
Akibat ulah mereka tim harus menanggung denda sebesar Rp 50 juta.
Selain Arema dan Persebaya, ada juga hukuman level klub yang diberkan kepada Persita Tangerang dan Barito Putera. Jenis pelanggaran kedua klub ini sama memperoleh enam kartu kuning dalam satu pertandingan.
Hukuman untuk Persita Tangerang terjadi ketika melawan Persis Solo, tanggal 14 Agustus, sementara Barito Putera melawan PSS Sleman di tanggal 13 Agustus lalu. Kedua tim ini didenda sebesar Rp50 juta.
Tak hanya Pertama diberikan kepada pemain Persik Kediri Mochamad Syahid Nur Ichsan. Pelanggaran itu dibuat saat Persik Kediri vs Borneo FC pada 12 Agustus. Jenis pelanggarannya yakni, menendang bola ke arah perangkat pertandingan dan didenda sebesar Rp25 juta.
Satu lagi, diberikan kepada pemain Rans Nusantara FC bernama Victor Sallinas Ribeiro. Pelanggaran itu terjadi saat melawan PSM Makassar di tanggal 15 Agustus. Victor mendapatkan hukuman berlapis, karena menghalangi tim lawan mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung.
PSSI menjatuhkan hukuman terhadapnya, selain larangan bermain satu pertandingan sejak keputusan diterbitkan, dirinya juga membayar denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang
-
Jenazah Alex Noerdin Segera Dibawa ke Palembang, Kebun Bunga Jadi Lokasi Pemakaman
-
Dominasi Inggris di Liga Champions, 7 Klub Premier League Tembus 16 Besar
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
5 Contoh Undangan Buka Bersama Kantor via WhatsApp: Sopan, Jelas, dan Profesional
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 25 Februari 2026, Ada Gloo Wall Ramadan dan Beast Bundle
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia