SuaraCianjur.id- Persib Bandung dijatuhi sanksi denda oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat ilah dari oknum suporter yang menyalakan flare, ketika laga kontra PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman, (19/8) pekan lalu.
Salinan keputusan itu menyebut kalau Persib Bandung dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, karena menyalakan flare dalam jumlah yang cukup banyak. Itu dilakukan oleh oknum bobotoh yang berada di tribun Barat sisi Utara.
Persib Bandung harus terkena denda sebesar Rp200 juta berdasarkan Pas 70 Ayat satu, Ayat empat, dan Lampiran satu Nomor lima Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," begitu bunyi keputusan Komdis PSSI tertanggal 24 Agustus 2022.
Dengan sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI,maka ini adalah kedua kalinya Persib melakukan pelanggaran Kode Disiplin serupa, yaitu menyalakan flare oleh oknum suporter.
Persib Bandung juga sudah didenda Rp200 juta ketika melawan Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi (24/7).
Jika ditotal maka Persib sudah terken denda sebesar Rp400 juta akibat ulah oknum bobotoh yang tidak dewasa.
Panitia Pelaksana PSS Sleman menyesalkan, tindakan beberapa suporter Persib Bandung karena menyalakan flare saat menjadi tamu di Sleman. Pihaknya mengaku telah mengamankan sejumlah flare dari setiap tangan suporter ketika akan masuk ke dalam Stadion Maguwohajro.
Mereka pun tak mengerti bahkan tidak mengetahui bagaimana oknum suporter bisa menyelundupkan flare ke dalam stadion.
Baca Juga: Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu
"Untuk penyitaan sendiri kami dari Panpel tentu sudah melakukan. Ada belasan flare yang juga berhasil kami sita. Namun, pada akhirnya kami tidak tahu bagaimana mereka bisa memasukkan flare ke dalam stadion," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Amalan dan Doa agar Terhindar dari Fitnah Dajal di Akhir Zaman Sesuai Ajaran Rasulullah
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah
-
Daftar Harga Mobil Mitsubishi Maret 2026, Xpander Mulai Berapa?
-
Fabio Lafundes Berani Jamin! Rivaldo Pakpahan Layak Jadi Andalan Timnas Indonesia
-
Eksperimen Baru: Laporkan Kebaikan Teman Bikin Pelajar 5X Lebih Empati, Tambah Konsentrasi Belajar
-
Anti Plain! 4 Inspirasi Outfit Jaket ala Seo In Guk buat Look Sehari-hari
-
Arab Saudi Cegat 5 Drone, Ketegangan Timur Tengah Meningkat
-
Eropa Hentikan Dukungan Dana Militer Ukraina Imbas Sengketa Pipa Gas Rusia
-
Izin Cuma Dagang Umum Tapi Jual Miras, Outlet 'HMI' di Jakarta Barat Kena Segel Petugas
-
Lokasi SPKLU Tol Trans Jawa Terbaru untuk Mudik 2026, Lebaran Pakai Mobil Listrik Tak Was-was