/
Selasa, 06 September 2022 | 11:01 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Pada Selasa (30/8/2022). (Suara.com/Yaumal) (Foto Ilustrasi - Suara.com)

SuaraCianjur.id- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan atau poligraf kepada para tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan soal uji kebohongan kepada para tersangka. Hari pertama uji poligraf dilakukan pada Senin (5/9) terhadap tersangka Bripka RR dan Kuat Maruf.

“Iya betul uji poligraf’. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Andi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (5/9) malam kemarin.

Uji kebohongan ini, dijadwalkan kepada dua orang per hari. Termasuk akan dilakukan kepada Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

“Iya terjadwal per hari dua orang,” ucap Andi.

Selanjutnya, uji kebohongan ini akan dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022) sekarang, dan Rabu (7/9/2022) besok.

Bukan hanya kepada tersangka uji kebohongan juga akan dilakukan terhadap saksi bernama Susi.

“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. PC dan saksi Susi juga FS. Sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” terang Andi.

Uji Kebohongan adalah sebuah alat untuk mendetrksi terhadap seseorang apakah dia memberikan keterangan secara benar atau tidak.

Baca Juga: Viral, di Tengah Konser Musik Polisi Ini Lakukan Kewajibannya, Netizen Anggap Bisa Selamatkan Ribuan Manusia

Andi mengatakan, alasan pihaknya melakukan uji kebohongan ini untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan benar atau malah sebaliknya berbohong.

“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.

Upaya ini dilakukan untuk menjadi bukti petunjuk, bagi penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu itu untuk melengkapi berkas perkara supaya bisa segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. “Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.

Berkas perkara terhadap lima tersangka sudah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Hanya saja Tim Jaksa Peneliti Kejagung masih menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) agar segera dilengkapi.

Sumber: Suara.com

Load More