SuaraCianjur.id- Narasi soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah kini kembali mencuat. Alasan itu seperti sebuah ‘blunder’ yang dibuat sendiri.
Seperti yang diketahui, mantan Kadiv Propam Polri kini telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyuruh istrinya untuk membuat laporan pelecehan seksual yang dialaminya dengan lokasi di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat Putri pada hari Jumat (8/7) saat kematian Brigadir J.
Dalam berjalannya waktu, laporan yang dilakukan Sambo untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J itu gugur. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak ada alat bukti kuat yang bisa membuktikan hal tersebut.
Setelah laporan itu digagalkan, pengakuan Putri Candrawathi kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan harkat dan martabat dirinya benar-benar dinodai oleh Brigadir J, saat berada di Magelang.
Bahkan Komnas Perempuan menyebut jika Putri Candrawathi diperkosa di Magelang, tepatnya pada hari Kamis (7/7) petang. Waktu tersebut sehari sebelum Brigadir J dieksekusi tembak.
Pengakuan Putri Candrawathi tersebut, sejalan dengan motif yang diungkapkan oleh Sambo etika dilakukan pemeriksaan oleh Timsus di Mako Brimob, tentang alasan dirinya merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, pada hari Kamis (11/8) lalu.
Sambo kesal dan marah, karena harkat martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J di Magelang.
Dikatakan Kabareksirm Polri, Komjen Agus Andrianto cukup menyayangkan kenapa laporan Putri Candrawathi tidak membuat dugaan kasus pelecahan seksual yang terjadi di Magelang.
Baca Juga: Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
Keputusan untuk melaporkan TKP terjadinya dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga bukan di Magaleng itulah, yang seolah menjadi kesalahan sendiri. Tentu saja pengakuan atas dugaan kasus itu terjadi sangat janggal.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian (di Magelang) tersebut,” ujar Komjen Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9) kemarin.
Komjen Agus mengungkapkan bahwa soal dugaan kasus tersebut pahrus disertai dengan bukti yang nyata.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik harus didukung alat bukti yang ada,” terang jenderal bintang tiga tersebut.
"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya. Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ungkapnya.
Sementara itu seperti yang dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kalau kediaman Putri di Magaleng tidak memiliki CCTV.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar