SuaraCianjur.id- Pelemparan isu adanya dugaan Putri Candrawathi yang terbuka peluang melakukan penembakan terhadap Brigadir J, dinilai tidak memiliki kapasitas.
Menurut Pakar hukum pidana UI, Teuku Nasrullah dirinya menilai kalau pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan adanya dugaan peluang Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
Nasrulah pun mempertanyakan, apa bukti yang dimiliki oleh Ketua Komnas HAM sehingga bisa menyatakan, kalau Putri Candrawathi diduga memiliki peluang ikut menembak Brigadir J.
"Saya nggak tahu bagaimana beliau menyimpulkan itu. Kemudian luar biasa kesimpulan beliau. Tapi pertanyaan saya kok beliau yang bunyikan. Seharusnya kan beliau tidak punya kapasitas untuk membunyikan permasalahan tersebut," kata Nasrulah, dilansir dari program Apa Kabar Indonesia Pagi Tv One, yang dilihat pada hari Senin (12/9/2022).
Bahkan Nasrullah menduga ada misi tertentu yang dimiliki oleh pihak Komnas HAM sehingga bisa mengungkapkan dugaan tersebut. Lontaran isu dari Taufan Damanik ke publik tersebut, diduga secara sengaja, agar pihak kepolisian menyelidiki temuan tersebut.
"Saya tidak tahu apakah ada misi tertentu yang ingin disampaikan beliau yang beliau melihat mungkin, proses penyidikan mandek kenapa gak masuk (dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J) baru lemparkan isu itu. Atau beliau cari panggung tapi panggung seperti apa lagi," kata Nasrullah.
Diberitakan sebelumnya, kalau Taufan Damanik menyebut, dugaan penembak dari pihak ketiga, terbuka peluang dilakukan oleh Putri Candrawathi. Dugaan tersebut berdasarkan dari bukti-bukti hasil autopsi ulang, uji balistik dan juga jenis peluru yang ditembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi ada lebih dari satu atau dua senjata. Kuat dugaan ada penembak ketiga, walaupun saya belum bisa memastikan, tetapi pasti salah satu yang ada di situ,” kata dia melansir dari program Kompas TV, Minggu (11/9) kemarin.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun
Seperti yang diketahui, Bharada E dienakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi, dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Youtube Tv One
Tag
Berita Terkait
-
Bripka RR Siap Bongkar Skenario Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J, Rencana Jadi JC LPSK Beri 4 Pertimbangan
-
Skenario Sambo Ini Bisa Rontok Jika Bripka RR Jujur Terkait Pembunuhan Brigadir J, IPW Usul Rekonstruksi Diulang
-
Bharada E Harus Bertemu Orang Tuanya Sebelum Sidang untuk Pulihkan Rasa Traumanya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas