SuaraCianjur.id- Pelemparan isu adanya dugaan Putri Candrawathi yang terbuka peluang melakukan penembakan terhadap Brigadir J, dinilai tidak memiliki kapasitas.
Menurut Pakar hukum pidana UI, Teuku Nasrullah dirinya menilai kalau pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan adanya dugaan peluang Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
Nasrulah pun mempertanyakan, apa bukti yang dimiliki oleh Ketua Komnas HAM sehingga bisa menyatakan, kalau Putri Candrawathi diduga memiliki peluang ikut menembak Brigadir J.
"Saya nggak tahu bagaimana beliau menyimpulkan itu. Kemudian luar biasa kesimpulan beliau. Tapi pertanyaan saya kok beliau yang bunyikan. Seharusnya kan beliau tidak punya kapasitas untuk membunyikan permasalahan tersebut," kata Nasrulah, dilansir dari program Apa Kabar Indonesia Pagi Tv One, yang dilihat pada hari Senin (12/9/2022).
Bahkan Nasrullah menduga ada misi tertentu yang dimiliki oleh pihak Komnas HAM sehingga bisa mengungkapkan dugaan tersebut. Lontaran isu dari Taufan Damanik ke publik tersebut, diduga secara sengaja, agar pihak kepolisian menyelidiki temuan tersebut.
"Saya tidak tahu apakah ada misi tertentu yang ingin disampaikan beliau yang beliau melihat mungkin, proses penyidikan mandek kenapa gak masuk (dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J) baru lemparkan isu itu. Atau beliau cari panggung tapi panggung seperti apa lagi," kata Nasrullah.
Diberitakan sebelumnya, kalau Taufan Damanik menyebut, dugaan penembak dari pihak ketiga, terbuka peluang dilakukan oleh Putri Candrawathi. Dugaan tersebut berdasarkan dari bukti-bukti hasil autopsi ulang, uji balistik dan juga jenis peluru yang ditembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi ada lebih dari satu atau dua senjata. Kuat dugaan ada penembak ketiga, walaupun saya belum bisa memastikan, tetapi pasti salah satu yang ada di situ,” kata dia melansir dari program Kompas TV, Minggu (11/9) kemarin.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun
Seperti yang diketahui, Bharada E dienakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi, dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Youtube Tv One
Tag
Berita Terkait
-
Bripka RR Siap Bongkar Skenario Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J, Rencana Jadi JC LPSK Beri 4 Pertimbangan
-
Skenario Sambo Ini Bisa Rontok Jika Bripka RR Jujur Terkait Pembunuhan Brigadir J, IPW Usul Rekonstruksi Diulang
-
Bharada E Harus Bertemu Orang Tuanya Sebelum Sidang untuk Pulihkan Rasa Traumanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim
-
Siap Tikung Persib, Borneo FC Nyatakan 7 Laga Sisa sebagai Partai Final
-
Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah
-
Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu
-
Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich
-
Alasan Pribadi, Javier Mascherano Mundur dari Kursi Pelatih Inter Miami
-
WO Pernikahan Teuku Rassya Buka Suara soal Tamara Bleszynski yang Tak Pakai Baju Seragam
-
Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0