SuaraCianjur.id- Pelemparan isu adanya dugaan Putri Candrawathi yang terbuka peluang melakukan penembakan terhadap Brigadir J, dinilai tidak memiliki kapasitas.
Menurut Pakar hukum pidana UI, Teuku Nasrullah dirinya menilai kalau pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan adanya dugaan peluang Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
Nasrulah pun mempertanyakan, apa bukti yang dimiliki oleh Ketua Komnas HAM sehingga bisa menyatakan, kalau Putri Candrawathi diduga memiliki peluang ikut menembak Brigadir J.
"Saya nggak tahu bagaimana beliau menyimpulkan itu. Kemudian luar biasa kesimpulan beliau. Tapi pertanyaan saya kok beliau yang bunyikan. Seharusnya kan beliau tidak punya kapasitas untuk membunyikan permasalahan tersebut," kata Nasrulah, dilansir dari program Apa Kabar Indonesia Pagi Tv One, yang dilihat pada hari Senin (12/9/2022).
Bahkan Nasrullah menduga ada misi tertentu yang dimiliki oleh pihak Komnas HAM sehingga bisa mengungkapkan dugaan tersebut. Lontaran isu dari Taufan Damanik ke publik tersebut, diduga secara sengaja, agar pihak kepolisian menyelidiki temuan tersebut.
"Saya tidak tahu apakah ada misi tertentu yang ingin disampaikan beliau yang beliau melihat mungkin, proses penyidikan mandek kenapa gak masuk (dugaan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J) baru lemparkan isu itu. Atau beliau cari panggung tapi panggung seperti apa lagi," kata Nasrullah.
Diberitakan sebelumnya, kalau Taufan Damanik menyebut, dugaan penembak dari pihak ketiga, terbuka peluang dilakukan oleh Putri Candrawathi. Dugaan tersebut berdasarkan dari bukti-bukti hasil autopsi ulang, uji balistik dan juga jenis peluru yang ditembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi ada lebih dari satu atau dua senjata. Kuat dugaan ada penembak ketiga, walaupun saya belum bisa memastikan, tetapi pasti salah satu yang ada di situ,” kata dia melansir dari program Kompas TV, Minggu (11/9) kemarin.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun
Seperti yang diketahui, Bharada E dienakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi, dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Youtube Tv One
Tag
Berita Terkait
-
Bripka RR Siap Bongkar Skenario Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J, Rencana Jadi JC LPSK Beri 4 Pertimbangan
-
Skenario Sambo Ini Bisa Rontok Jika Bripka RR Jujur Terkait Pembunuhan Brigadir J, IPW Usul Rekonstruksi Diulang
-
Bharada E Harus Bertemu Orang Tuanya Sebelum Sidang untuk Pulihkan Rasa Traumanya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati