SuaraCianjur.id- Rencana pemberian pembelaan hukum dari Polda Metro Jaya terhadap mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian disebut sebagai bentuk perlawanan kepada Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadireskrimum, menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," terang Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Startegic Studies (ISESS) Bambang Rukimto, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022) seperti mengutip dari Suara.com.
Bambang bahkan menyebut jika sanksi personel satpam lebih baik, dibanding pihak kepolisian dalam urusan penegakan hukumnya. Padahal sudah jelas kalau AKBP Jerry dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelanggaran.
"Persoalan sanksi PTDH harusnya Polri bisa belajar dari satpam, penegakan kode etik satpam ternyata lebih bagus dari Polisi. Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang.
Dirinya sngat menyayangkan sikap dari Polda Metro Jaya soal rencananya tersebut. AKBP Jerry disebut terlibat dalam kasus pusaran skenario Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bambang menyebut, pembelaan hukum memang hak dari Jerry melalui kuasa hukumnya pasca dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tapi, bukan berarti Polda Metro Jaya bisa serta merta membela anggotanya, yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Bahkan sanski yang diberikan tersebut berupa pemecatandari Polri.
"Pendampingan hukum memang hak seseorang, namun bukan serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusinya," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Dirinya terbukti iktu dalam skenario Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah mendapatkan sanksi pemecatan atau PTDH itu, kemudian Polda Metro Jaya menyebut bakal memberikan bantuan hukum terhadap mantan anggotanya yang telah dinytakan bersalah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Menurutnya bantuan hukum akan diberikan untuk AKBP Jerry, jika dibutuhkan ketika proses hukum kedepannya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri. Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9) kemarin.
Mengenai soal banding dari AKBP Jerry, Zulpan mengatakan pihak Polda Mettro Jaya secara penuh menyerahkan keputusan tersebut kepada Jerry.
Banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah hak dari mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian