SuaraCianjur.id- Sidang bandung putusan pemecatan Ferdy Sambo di sidang kode etik, tidak dihadiri oleh pelanggar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan, Ferdy Sambo tidak hadir ataupun pendampingnya.
“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengagendakan sidang bandung utnuk Ferdy Sambo pada hari Senin (19/9/2022) ini pukul 10.00 WIB. Jenderal bitnang tiga langsung memimpin jalannya sidang bandung kali ini.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi juga menjelaskan, sidang bandung ini menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” terang Dedi.
Sesuai dengan Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2), bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Menurutnya dari informasi awal yang diperoleh putusan atas sidang bandung dari Sambo bakal diputuskan pada hari yang sama.
Baca Juga: Resep dr.Zaidul Akbar Mengolah Telur Secara Sehat dan Baik Bagi Tubuh saat Dimakan, Begini Caranya
“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” terangnya.
Ferdy Sambo adalah dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tak hanya itu dirinya juga turut menjadi tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada hari Kamis (25/8) lalu, dan dalam keputusan sidang etik tersebut, Sambo dipecat dari kepolisian dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Di Balik Sembako Murah Koperasi Merah Putih, Ada Lahan Produktif yang Tergusur dan Tangis Keluarga
-
5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Anime The Guy She Was Interested In Wasn't a Guy at All Resmi Tayang 2027
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
SalamAir Resmi Layani Rute Muscat - Kualanamu
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!
-
Dari Peron Menuju Hati: Dua Puluh Menit Perjalanan di Novel Sashi Kirana
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga
-
Melihat Sisi Lain Kota Pesisir, Menyusuri Jakarta dari Mata Perempuan Muara Angke,
-
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan