- Pemerintah mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
- Eksportir wajib menempatkan devisa pada bank Himbara dengan durasi dan persentase retensi berbeda sesuai sektor industrinya.
- Pemerintah memberikan insentif pajak hingga nol persen sebagai stimulus kepatuhan bagi eksportir yang menyimpan dana di dalam negeri.
Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pengetatan aturan terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh eksportir di sektor SDA wajib melakukan repatriasi devisa ke dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100 persen mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah diperbarui menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan skema penempatan devisa yang wajib dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara). Terdapat perbedaan kewajiban retensi antara sektor migas dan non-migas:
- Sektor Migas: Eksportir wajib menahan minimal 30 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan.
- Sektor Non-Migas: Eksportir diwajibkan menahan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan jangka waktu penempatan hingga 12 bulan.
Airlangga menegaskan bahwa bank yang ditunjuk untuk menampung retensi devisa ini hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
Meski aturan diberlakukan secara ketat, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi negara mitra dagang tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau nota kesepahaman khusus dengan Indonesia.
Bagi eksportir dari negara mitra yang telah terikat dalam perjanjian bilateral tersebut, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa izin penempatan retensi DHE sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara. Kebijakan ini diambil untuk menjaga harmonisasi hubungan perdagangan internasional.
Insentif Pajak hingga 0 Persen
Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, pemerintah menyediakan stimulus berupa insentif pajak yang signifikan. Eksportir yang memarkirkan dananya di instrumen penempatan DHE SDA akan mendapatkan potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen.
Baca Juga: Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
Besaran tarif pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan durasi masa pengendapan dana di dalam negeri. Fasilitas ini dinilai jauh lebih menarik dan menguntungkan dibandingkan dengan instrumen penempatan reguler yang biasanya dikenakan beban pajak hingga 20 persen.
“Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” pungkas Airlangga.
Berita Terkait
-
BI Mulai Kehabisan Cadev? Prabowo Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI Mulai 1 Juni 2026
-
Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Anjlok Semua, Ikutan Tren Global
-
Resmi Melantai di BEI, Emiten PRDL Incar Dana Rp62,75 Miliar
-
Cisem II Tak Hanya untuk Industri, Pertagas Pastikan Gas Bumi Juga Mengalir ke Rumah Tangga
-
Nilai Komisi Ojol 8 Persen Belum Sejahterakan Driver, CELIOS: Aplikator Berpotensi Pangkas Insentif
-
Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang
-
Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia
-
Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058
-
Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG
-
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
-
Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul