/
Minggu, 25 September 2022 | 13:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawathi. (Foto Istimewa/ Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCIanjur.id- Dugaan soal ‘kakak asuh’ dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memang sedang ramai dibahas. Polri pun mencari tahu kebenaran soal kabar tersebut.

Polri mendalami dugaan adanya sosok ‘kakak asuh’ dari Ferdy Sambo yang disebut-sebut berkuasa dan bisa membantu meringankan hukuman kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan soal adanya dugaan sosok ‘kakak asuh’ dari Ferdy Sambo, di internal kepolisian.

Secara tegas Irjen Pol Dedi mengatakan, jika ‘kakak asuh’ Ferdy Sambo itu tidaklah benar. Tidak ada tentang kebenaran hal itu.

"Soal kakak asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Dirtipidum maupun Propam, itu tidak ada," tegas Dedi, Minggu (25/9/2022).

Irjen Pol Dedi juga mengatakan kabar tersebut seharusnya tidak menjadi perbincangan, karena bisa membuat keluar dari pokok permasalahan kasus Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Sambo terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigandir J dan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan oleh Sambo atas putusan sidang kode etik beberapa waktu lalu, sudah bersifat final dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Resep Menu Sarapan Bubur Ayam Sehat Bergizi Ala dr.Zaidul Akbar Pakai Buah Kurma, Simak Cara Bikinnya

Jadi tidak ada lagi langkah upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo. Sehingga dirinya tidak ada lagi urusan hukum dengan Polri.

"Hal itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," kata jenderal bintang dua ini.

Polri saat ini tengah menyiapkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo. Bahkan menurutnya berkas pemecatan itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) biar Keputusan Presiden (Keppres), segera dikeluarkan.

Penghakiman di Luar Konteks 

Sebelumnya, isu ‘kakak asuh’ Ferdy Sambo mencuat ketika guru besar Universitas Padjadjaran Prof. Muradi melontarkan hal itu dalam sebuah wawancara.

Prof. Muradi menduga ada sosok yang bisa saja membantu Sambo agar meringankan meringankan hukuman dari jeratan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum. Nah ini saya kira yang agak keras di dalam, kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerfull yang luar biasa ya," kata Prof.Muradi.

Bahkan menurut tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, turut membantah adanya kabar soal ‘kakak asuh’ tersebut.

Arman menilai kalau informasi soal dugaan adanya ‘kakak asuh’ Ferdy Sambo, sangat disesalkan karena berkembang liar ke publik.

"Kami tim kuasa hukum membantah hal itu karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," ujar Arman, Minggu (25/9/2022).

Arman menilai terhadap pihak yang mengeluarkan pernyataan itu perlu membuktikan kepada publik. Karena kalau tidak maka kabar tersebut bisa dianggap ‘hoax’ , karena tidak sesuai dengan fakta.

"Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang terus berusaha melakukan penghakiman di luar konteks masalah hukum," kata dia.

Arman melanjutkan, dirinya enggan untuk menyikapi lebih jauh soal isu tersebut. Juga tidak perlu ada yang dikonfirmasi saat kabar itu tidak benar.

Load More