SuaraCianjur.id- Kini penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman terhadap kegiatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang pergi ke luar negeri dengan menggunakan jet pribadi.
KPK sedang mengusut dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas dan menjadi tersangka.
Seorang pramugari dikorek keterangannya oleh penyidik dari KPK. Pramugari PT. RDG Airlines, bernama Tamara Anggraeny diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Menurut Ali pramugari bernama Tamara itu sebagai saksi. Dia turut didalami apakah dirinya mengetahui sumber uang Lukas Enembe yang diberikan kepada beberapa pihak.
"Dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," jelasnya.
Perlu diketahui, jika Tamara sempat menyampaikan kepada awak media kalau Lukas Enembe menyewa Jet Pribadi dari seseorang yang berada di negara Singapura.
"Iya (Private Jet). Punya pribadi orang Singapura," terang Tamara di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tamara mengaku tidak dapat merinci berapa kali Lukas menggunakan jet pribadi itu ke luar negeri. "Banyak banget, beberapa kali," ungkap Tamara.
Baca Juga: Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak Akibat KDRT dari Rizky Billar, Bila...
Saat ini KPK kembali menyiapkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe sebagai tersangka, untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Ali
Proses pemanggilan kepada Lukas Enembe telah dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 12 September 2022 lalu, di Mako Brimob Polda Papua. Hanya saja Lukas berhalangan hadir, karena sedang sakit. Sehingga diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada tanggal 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Lukas kembali tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukumnya sambil membawa surat penundaan pemeriksaan, serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
IPW Minta Polri Dalami Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra, Sugeng Bilang Begini Didepan MKD
-
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
-
Kata Robert Soal Tudingan IPW Pinjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra dan Terlibat Kekaisaran Sambo
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA