/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:32 WIB
KPK Periksa Pramugari PT. RDG Airlines, Tamara Anggraeny (Foto Istimewa/ Suara.com - Welly)

SuaraCianjur.id- Kini penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman terhadap kegiatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang pergi ke luar negeri dengan menggunakan jet pribadi.

KPK sedang mengusut dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Lukas dan menjadi tersangka.

Seorang pramugari dikorek keterangannya oleh penyidik dari KPK. Pramugari PT. RDG Airlines, bernama Tamara Anggraeny diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Menurut Ali pramugari bernama Tamara itu sebagai saksi. Dia turut didalami apakah dirinya mengetahui sumber uang Lukas Enembe yang diberikan kepada beberapa pihak.

"Dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," jelasnya.

Perlu diketahui, jika Tamara sempat menyampaikan kepada awak media kalau Lukas Enembe menyewa Jet Pribadi dari seseorang yang berada di negara Singapura.

"Iya (Private Jet). Punya pribadi orang Singapura," terang Tamara di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tamara mengaku tidak dapat merinci berapa kali Lukas menggunakan jet pribadi itu ke luar negeri. "Banyak banget, beberapa kali," ungkap Tamara.

Baca Juga: Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak Akibat KDRT dari Rizky Billar, Bila...

Saat ini KPK kembali menyiapkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe sebagai tersangka, untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Ali

Proses pemanggilan kepada Lukas Enembe telah dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 12 September 2022 lalu, di Mako Brimob Polda Papua. Hanya saja Lukas berhalangan hadir, karena sedang sakit. Sehingga diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada tanggal 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Lukas kembali tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukumnya sambil membawa surat penundaan pemeriksaan, serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.

Sumber: Suara.com 

Load More