SuaraCianjur.id- Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Majaleis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar.
"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," ucap Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).
“Diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," lanjut Majelis Hakim.
Pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya, berupa pencabutan hak politik terdakwa, untuk dipilih sebagai pejabat publik. Dan itu berlaku dan akn terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kepada Rahmat Effendi.
Soal yang memberatkan Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah mencegah tindakan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.
Selain itu untuk terdakwa lainnya sebagai anak buah dari Rahmat Effendi, yakni Bunyamin (MB) yang bertindak sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, turut dijatuhi vonis.
Ia dijatuhi pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian untuk Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari dipidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dirinya juga wajib membayar dengan Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.
Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana empat tahun, dan denda Rp250 juta subsider empat kurungan. Termasuk perampasan barang-barang berupa uang berjumlah Rp500 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.
Sementara itu, terdakwa terakhir brnama Jumhana Lutfi (JL) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, dipidana selama lima tahun dengan denda Rp250 denda, sibsider empat bulan.
Termasuk dengan uang perampasan tindak pidana sebesar Rp600 juta untuk dikembalikan juga ke kas negara.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?
-
Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang
-
Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama