SuaraCianjur.id- Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Majaleis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar.
"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," ucap Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).
“Diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," lanjut Majelis Hakim.
Pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya, berupa pencabutan hak politik terdakwa, untuk dipilih sebagai pejabat publik. Dan itu berlaku dan akn terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kepada Rahmat Effendi.
Soal yang memberatkan Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah mencegah tindakan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.
Selain itu untuk terdakwa lainnya sebagai anak buah dari Rahmat Effendi, yakni Bunyamin (MB) yang bertindak sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, turut dijatuhi vonis.
Ia dijatuhi pidana selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian untuk Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari dipidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dirinya juga wajib membayar dengan Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.
Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna pidana empat tahun, dan denda Rp250 juta subsider empat kurungan. Termasuk perampasan barang-barang berupa uang berjumlah Rp500 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.
Sementara itu, terdakwa terakhir brnama Jumhana Lutfi (JL) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, dipidana selama lima tahun dengan denda Rp250 denda, sibsider empat bulan.
Termasuk dengan uang perampasan tindak pidana sebesar Rp600 juta untuk dikembalikan juga ke kas negara.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Pihak yang Diperiksa Polri Soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan?
-
Pramugari Ini Diperiksa KPK Gali Keterangan Soal Gubernur Papua Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi dan Sumber Uang
-
Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?
-
GTA 6 Diprediksi Ubah Sistem Buronan, Polisi Lebih Cerdas dan Realistis
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale