/
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:20 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap terdakwa Ferdy Sambo dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam berkas dakwaan tersebut terungkap kalau posisi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama. Jaraknya hanya kurang lebih tiga meter, dari titik saat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hendak dieksekusi.

Diketahui kalau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal itu diungkap oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan saat detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat Ferdy Sambo tiba di sana, dengan emosi kemudian memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Dia juga memberikan perintah kepada Bharada E buat mengokang senjatanya. Ferdy Sambo yang emosi itu akibat mendengar cerita secara sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dirinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.

Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan, supaya posisinya bisa saling berhadapan.

Saat itu Bharada E dengan posisinya berada di samping kanan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf di belakang Sambo dan Bripka Ricky Rizal di belakang Bharada E, bersiaga kalau-kalau Brigadir J melawan balik.

Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Suruh Sosok Ini Panggil Brigadir J di Magelang, Sempat Tolak Masuk Kamar Duduk 15 Menit

“Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berdiri,” terang JPU saat membacakan dakwaannya, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022). 

Ferdy Sambo lalau memerintahkan kepada Brigadir J untuk berjongkok sambil mengangkat tangannya dan mempertanyakan perlakuan terhadapnya.

Kemudian perintah untuk melakukan tembakan terhadap Brigadir J pun terlontar.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” kata JPU menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Brigadir J ditembak oleh Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17, sebanyak tiga atau empat kali. Brigadir J pun terjatuh dan bersimbah darah.

Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka di dada sisi kanan yang menembus paru-paru.

Load More