/
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:20 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

Bahkan tembakan itu juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.

Jaksa juga mengungkapkan, kalau Brigadir J sempat kesakitan selepas ditembak.

Maka dari itu, Ferdy Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J.Hal itu sesuai dalam berkas dakwaan. Sambo ingin memastikan ajudannya sudah tewas. Ketika menembak kepala Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam.

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri,” terang JPU.

Kemudian untuk menghilangkan jejak Ferdy Sambo menempelkan senjata HS ke tangan kiri jasad Brigadir J. Kemudian menembakkan ke arah berlawanan.

Itu dilakukan untuk menciptakan terjadinya kesan baku tembak Brigadir J sama Bharada E. Brigadir J tewas sekitar pukul 17.16 WIB.

Load More