Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda Pembacaan Dakwaan kasus pembuuhan Brigadir J (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)
Tak hanya itu mereka turut dikenakan dengan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan hingga empat tahun kurungan.
Hakim persidangan dalam sidang terhadap Ferdy Sambo ditunda sementara waktu untuk istirahat dan akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
1700 Hari Nganggur, Zinedine Zidane Sepakat Latih Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Review The Defects: Ketika Anak Bisa 'Diretur' seperti Barang Rusak
-
Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang