/
Senin, 17 Oktober 2022 | 12:51 WIB
Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda Pembacaan Dakwaan kasus pembuuhan Brigadir J (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

Tak hanya itu mereka turut dikenakan dengan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan hingga empat tahun kurungan.

Hakim persidangan dalam sidang terhadap Ferdy Sambo ditunda sementara waktu untuk istirahat dan akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.

Load More