SuaraCianjur.id- Putri Candrawathi yang duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Senin (17/10/2022).
Dalam jalannya sidang bacaan dakwaan, Putri Candrawathi sebagai terdakwa mengaku tidak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya. Padahal JPU sudah menjelaskan dan membacakan secara lantang.
“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, kepada istri Ferdy Sambo itu, seperti diliaht dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Dengan singkat Putri Candrawathi pun langsung memberikan jawaban.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ungkap Putri.
Karena Putri tak paham dengan dakwaan yang dimaksud oleh JPU, kemudian Hakim meminta kepada jaksa untuk menjelaskan secara ringkas dengan bahasa yang mudah dipahami Putri.
“Karena terdakwa tidak mengerti maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata JPU.
Kemudian Jaksa menjelaskan kalau sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, disebutkan kalau Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Berbagai Godaan Menjelang Pernikahan, Mendadak Ragu Salah Satunya
Dijelaskan oleh jaksa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’. Putri turut terlibat, dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat orang lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.
Menurut Jaksa adapun yang dilakukan oleh Putri turut terlihat jelas, bagaimana dirinya menghubungi Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19, sebagai bagian dari rangkaian rencana dari pembunuhan Brigadir J.
“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” kata JPU.
Ketika jaksa sudah menjelaskan hal itu, lagi-lagi Putri Candrawathi menjawab tidak mengerti.
“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri lagi.
Majelis Hakim kemudian meminta dirinya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Mohon izin yang mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.
Kemudian Arman Hanis sebagai kuasa hukumnya, meminta kepada Hakim supaya mereka langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan bagi tersakwa Putri Candrawathi.
Tag
Berita Terkait
-
Detail Pelecehan Putri Candrawathi Dibuka di Sidang, Ferdy Sambo Tampak Geleng-geleng dan Hela Napas
-
Kesaksian Anak Buah Lihat Rekaman CCTV Bikin Terkejut dan Gemetar, Tertunduk Hadapi Murka Ferdy Sambo
-
Gila! Inilah Imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Bunuh Brigadir J
-
Ferdy Sambo Tetap Mengaku Kalau Dirinya Tidak Ikut Menembak Brigadir J
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Ranking FIFA Indonesia Naik 10 Tingkat ke Posisi 118 Dunia, Erick Thohir Langsung Beri Peringatan
-
Profil Hwang In-beom, Pahlawan Kemenangan Korea Selatan Atas Ceko di Piala Dunia 2026
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR
-
Horor, Tempat Latihan Timnas Portugal Dilaporkan Berdekatan dengan Habitat Buaya
-
5 Barang yang Dilarang Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Diyakini Bisa Bawa Sial
-
Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029
-
Massa Mahasiswa Diadang Rantis ke Bundaran HI, Sempat Terjadi Aksi Dorong
-
Insiden Jersey Pavel Sulc Robek saat Tumbang dari Korea Selatan
-
Presiden Prabowo Akan 'Monitor dari Atas' Jika Dipanggil Tuhan, Emang Bisa?
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray