SuaraCianjur.id- Majelis Hakim Persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.
Hakim meminta turut menghadirkan 12 saksi dalam sidang Richard Eliezer alias Bharada E, di hari Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Adapun 12 saksi tersebut sesuai dengan yang tercantu dalam BAP dari mulai pacar hingga orang tua dari Brigadir J.
Hakim Wahyu menyebut, 12 saksi yang rencananya akan dihadirkan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP, adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J).
"Tolong dihadirkan di persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Covid, jadi bisa zoom," terang Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jakesel), Selasa (18/10/2022), seperti dikutip dari Suara.com.
Kuasa Hukum Bahrada E turut juga meminta kepada hakim dan jaksa untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, sebagai saksi di agenda sidang lanjutan nanti.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ungkap Ronny.
Ronny meminta kepada JPU supaya bisa menghadirkan para saksi tersebut dalam waktu tiga hari kedepan.
"Sesuai dengan azas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," terang Ronny.
Baca Juga: Publik Ramai Bikin Tagar Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar, KPI Beri Tanggapan
Kemudian Ketua Majelis Hakim Persidangan, merespon atas permintaan dari kuasa hukum Bharada E tersebut.
Wahyu memastikan kalau keempat saksi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf akan turut dijadikan saksi dalam sidang.
"Kami akan periksa saksi. Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jelas Hakim Wahyu.
Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
Artikel ini sudah di tayangkan di laman Suara.com dengan judul artikel : Perintah Majelis Hakim, Ayah dan Pacar Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E Pekan Depan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan