/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:54 WIB
Bharada E dalam sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Yotube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy secara tegas mengatakan kalau kliennya itu tidak meungkin menolak perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagi atasannya.

Apalagi atasn tersebut seorang Jenderal bintang dua. Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadri J alias Nofriansyah Yosua Hutabara.

Ronny megatakan Bharada E adalah bawahan dari seorang Jenderal. Apalagi pangkatnya berada di tingkat paling bawah. Sehingga tak mungkin kalau Bharada E menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," terang Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) kepada wartawan.

Ronny pun lantas menyinggung soal relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Bharada E. Sehingga dapat dibayangkan, bagaimana perasaan seorang anggota berpangkat Bharada berhadapan dengan seorang Jenderal.

"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal," terang Ronny.

Bharada E telah menjalankan sidang dakwaan di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).

Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) iktu serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden FIFA Berikan Buah Tangan ke Jokowi

Load More